Terpisah, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, mengungkapkan bakal menyurati Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Polri Brigjen Sumarto pada Senin (26/5/2025) pekan depan.
Rizal menjelaskan maksud dari tindakannya tersebut untuk meminta Karowassidik melakukan gelar perkara khusus terkait pelaporan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Salah satu tuntutannya agar melibatkan pihak pelapor dan ahli dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Jadi, TPUA itu akan membuat surat pada hari Senin, insya Allah surat langsung ke Karowassidik Mabes Polri untuk meminta gelar perkara khusus."
"Karena gelar perkara yang semestinya melibatkan pengadu termasuk ahli atau pihak-pihak lain yang diperlukan tidak dilakukan," ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Rizal mengungkapkan surat yang ditujukkan kepada Karowassidik itu juga ditembuskan ke ke Presiden Prabowo Subianto hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena pelaporan dari TPUA terkait dugaan ijazah palsu Jokowi bukan untuk kepentingan organisasi tetapi masyarakat luas.
"Karena ini TPUA mengadukan ke pihak Bareskrim atas dugaan ijazah palsunya Joko Widodo bukan kepentingan TPUA, bukan kepentingan kelompok atau personal tertentu, tetapi kepentingan umum," jelasnya.
Di sisi lain, Rizal mengaku temuan dari Bareskrim Polri hingga menyatakan ijazah Jokowi asli telah membuatnya terkejut karena prosesnya dianggap tidak sesuai prosedur.
Salah satu yang disoroti terkait Bareskrim yang memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.
Rizal mengatakan pihaknya selaku pelapor tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara kasus ijazah Jokowi oleh Bareskrim.
"Saya kira ini suatu hal yang mengejutkan dari proses-proses yang dilakukan Bareskrim Polri. Karena prosesdurnya seharusnya tidak seperti itu. Pada ujungnya, yang telah dicanangkan ada gelar perkara yang memutuskan penghentian penyelidikan."
"Saya kira gelar perkara itu harus melibatkan unsur pengadu karena ini adalah dumas (pengaduan masyarakat yang kemudian ada surat perintah penyelidikan dan gelar perkara untuk sampai kalimat menghentikan harus melibatkan pengadu," katanya
Rizal mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim hanya dilakukan pihak internal saja tanpa melibatkan pelapor.
"Saya kira ini yang kita protes," katanya singkat.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!