SP3 Terbit, Status Tersangka Damai Hari Lubis Gugur Usai Jokowi Minta Restorative Justice

- Jumat, 16 Januari 2026 | 07:25 WIB
SP3 Terbit, Status Tersangka Damai Hari Lubis Gugur Usai Jokowi Minta Restorative Justice

Udah keluar, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3-nya. Damai Hari Lubis, koordinator advokat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), memastikan dokumen itu terbit dari Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Dengan begitu, statusnya sebagai tersangka pun gugur.

Menariknya, keputusan ini muncul cuma sehari setelah mantan Presiden Joko Widodo, alias Jokowi, angkat bicara. Jokowi selaku pelapor minta kasus yang menjerat Damai dan Eggi Sudjana ini diselesaikan lewat restorative justice.

Permintaan itu disampaikan Jokowi usai pertemuan tertutup. Dia menerima keduanya di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, tepatnya pada Kamis sore, 8 Januari 2026.

Nah, soal status hukumnya yang baru ini, Damai sendiri yang mengonfirmasi. Dia bilang perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya sudah berakhir.

“Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka,”

Ucap Damai dalam acara Dua Sisi di sebuah televisi swasta, Kamis malam tanggal 15 Januari 2025. Intinya, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan SP3 untuk namanya.

Kasus ini sendiri cukup ramai. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, terkait isu ijazah palsu mantan presiden itu. Mereka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama diisi oleh nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis sendiri, lalu Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Di sisi lain, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa. Perkembangan kasus mereka masih terus diikuti publik.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar