Udah keluar, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3-nya. Damai Hari Lubis, koordinator advokat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), memastikan dokumen itu terbit dari Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Dengan begitu, statusnya sebagai tersangka pun gugur.
Menariknya, keputusan ini muncul cuma sehari setelah mantan Presiden Joko Widodo, alias Jokowi, angkat bicara. Jokowi selaku pelapor minta kasus yang menjerat Damai dan Eggi Sudjana ini diselesaikan lewat restorative justice.
Permintaan itu disampaikan Jokowi usai pertemuan tertutup. Dia menerima keduanya di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, tepatnya pada Kamis sore, 8 Januari 2026.
Nah, soal status hukumnya yang baru ini, Damai sendiri yang mengonfirmasi. Dia bilang perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya sudah berakhir.
“Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka,”
Ucap Damai dalam acara Dua Sisi di sebuah televisi swasta, Kamis malam tanggal 15 Januari 2025. Intinya, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan SP3 untuk namanya.
Kasus ini sendiri cukup ramai. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, terkait isu ijazah palsu mantan presiden itu. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama diisi oleh nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis sendiri, lalu Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Di sisi lain, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa. Perkembangan kasus mereka masih terus diikuti publik.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar