Udah keluar, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3-nya. Damai Hari Lubis, koordinator advokat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), memastikan dokumen itu terbit dari Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Dengan begitu, statusnya sebagai tersangka pun gugur.
Menariknya, keputusan ini muncul cuma sehari setelah mantan Presiden Joko Widodo, alias Jokowi, angkat bicara. Jokowi selaku pelapor minta kasus yang menjerat Damai dan Eggi Sudjana ini diselesaikan lewat restorative justice.
Permintaan itu disampaikan Jokowi usai pertemuan tertutup. Dia menerima keduanya di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, tepatnya pada Kamis sore, 8 Januari 2026.
Nah, soal status hukumnya yang baru ini, Damai sendiri yang mengonfirmasi. Dia bilang perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya sudah berakhir.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar