Pemerintah Tunda Pembahasan Bea Keluar Batu Bara, Tunggu Formulasi Kebijakan yang Tepat

- Senin, 08 Juni 2026 | 15:15 WIB
Pemerintah Tunda Pembahasan Bea Keluar Batu Bara, Tunggu Formulasi Kebijakan yang Tepat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah belum melihat urgensi untuk membahas secara detail kebijakan Bea Keluar Batu Bara dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan menyusul diskusi internal yang melibatkan Kementerian Keuangan, di mana kedua pihak sepakat untuk menunda pengkajian lebih lanjut hingga formulasi kebijakan yang tepat ditemukan.

Menurut Bahlil, pandangan tersebut sejalan dengan sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang diambil terkait penerapan bea keluar untuk komoditas batu bara. “Pandangan saya dan keputusan Pak Menteri Purbaya, bahwa timing (momen) sekarang belum saatnya untuk kita melakukan pembahasan detail (Bea Keluar Batu Bara),” ujar Bahlil usai konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa tidak ada hasil konkret yang dicapai dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan mengenai kebijakan tersebut. Pemerintah, kata Bahlil, masih menunggu formulasi yang dinilai paling tepat, terutama setelah kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Dalam skema yang tengah disiapkan, batu bara yang sebelumnya diekspor langsung oleh perusahaan akan dipasarkan melalui DSI. Perubahan mekanisme ini, menurut Bahlil, memerlukan kajian yang lebih mendalam sebelum keputusan final diambil.

“Sampai dengan sekarang belum ada keputusan dan itu adalah menjadi kesepakatan saya dengan Pak Menteri Keuangan. Menunggu formulasi yang kami buat,” kata Bahlil.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) kini diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI mulai 1 Juni 2026. Pelaporan ini dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sebelumnya, kewajiban pelaporan hanya ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem yang sama.

Airlangga menjelaskan bahwa implementasi tahap awal mekanisme pelaporan baru ini akan mencakup tiga komoditas ekspor utama, yaitu batu bara, ferro alloy atau paduan besi, serta kelapa sawit. Pemerintah berencana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan mekanisme tersebut selama tiga bulan pertama. Hasil evaluasi akan menjadi dasar sebelum kebijakan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah juga memberikan masa transisi selama enam bulan agar pelaku usaha dan eksportir memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem pelaporan yang baru.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar