Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara

- Rabu, 14 Januari 2026 | 14:00 WIB
Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Empat orang terdakwa dalam kasus korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang akhirnya mendengar vonis. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026), menjatuhkan hukuman penjara selama tiga setengah tahun kepada mereka. Hukuman itu disertai denda Rp 100 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan jika tak mampu membayar.

Keempatnya adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, seorang pengacara bernama Septian, dan wartawan Chandra Eka Agung. Mereka terbukti bersalah.

Ketua Majelis Hakim Hasanudin membacakan putusan itu dengan suara lantang di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,"

Begitu bunyi putusan yang ia bacakan. Nada ruang sidang terasa tegang, meski para terpidana terlihat menerima keputusan itu dengan sikap tenang.

Di sisi lain, hakim punya pertimbangan khusus yang memberatkan masing-masing terdakwa. Bagi Arsin dan Ujang, status mereka sebagai perangkat desa menjadi poin krusial. Seharusnya, mereka jadi garda terdepan pemberantas KKN, bukan malah terlibat di dalamnya.

Lain lagi dengan Septian. Sebagai pengacara, ia dianggap gagal menjalankan peran. Alih-alih menasihati klien untuk taat hukum, ia justru ikut terjerumus dalam pelanggaran. Begitu pula Chandra, yang profesi wartawannya menuntut penyampaian informasi yang berimbang. Ia dianggap menyimpang dari tugas mulia itu.

Namun begitu, bukan berarti tak ada hal yang meringankan. Hakim melihat para terdakwa tak punya catatan kriminal sebelumnya. Sikap mereka di persidangan juga diperhitungkan.

"Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,"

Ucap Hasanudin lagi. Penyesalan dan kesopanan itu rupanya tak cukup untuk menghindarkan mereka dari jeruji.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa. JPU sebelumnya sudah meminta hukuman yang sama. Pasal yang menjerat mereka pun berat, yakni Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP. Kasus pagar laut ini akhirnya berujung pada hukuman yang cukup membuat orang berpikir ulang untuk main-main dengan uang negara.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar