Empat orang terdakwa dalam kasus korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang akhirnya mendengar vonis. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026), menjatuhkan hukuman penjara selama tiga setengah tahun kepada mereka. Hukuman itu disertai denda Rp 100 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan jika tak mampu membayar.
Keempatnya adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, seorang pengacara bernama Septian, dan wartawan Chandra Eka Agung. Mereka terbukti bersalah.
Ketua Majelis Hakim Hasanudin membacakan putusan itu dengan suara lantang di ruang sidang.
Begitu bunyi putusan yang ia bacakan. Nada ruang sidang terasa tegang, meski para terpidana terlihat menerima keputusan itu dengan sikap tenang.
Di sisi lain, hakim punya pertimbangan khusus yang memberatkan masing-masing terdakwa. Bagi Arsin dan Ujang, status mereka sebagai perangkat desa menjadi poin krusial. Seharusnya, mereka jadi garda terdepan pemberantas KKN, bukan malah terlibat di dalamnya.
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Jokowi Bergema, Mantan Wakapolri Soroti Perbedaan Sikap dengan Era Gus Dur
Senyum Gus Yaqut di Foto Lawas Beradu dengan Status Tersangka Kuota Haji
Mantan Wakapolri: Kewenangan Verifikasi Ijazah Bukan Tangan Polisi
KPK Telusuri Aliran Dana ke Petinggi PBNU dalam Kasus Kuota Haji