Rabu siang di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, suasana kerja rutin berubah jadi tragedi. Seorang petugas PPSU, BP (40), meninggal dunia setelah tertabrak mobil. Insiden memilukan itu terjadi tanggal 15 April 2026, saat korban sedang menjalankan tugasnya.
Menurut sejumlah saksi, kejadiannya berlangsung cepat. Mobil yang melintas tiba-tiba oleng ke arah kanan, langsung menghantam sang petugas yang sedang menyapu pinggir jalan. Suara benturan keras memecah kesibukan siang itu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mujiyanto, mengonfirmasi peristiwa ini. Ia menyebut pihaknya sudah menangani kasus tersebut.
“Memang kemarin ada insiden, saat ini sudah ditangani. Pihak keluarga pengemudi juga sudah bertemu dengan keluarga korban,”
kata Mujiyanto, Kamis (16/4).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Sayangnya, nyawanya tak tertolong. Mujiyanto menjelaskan,
“Korban dibawa ke rumah sakit, dan dinyatakan meninggal di sana.”
Polisi langsung bergerak cepat. Pengemudi mobil, seorang pria berinisial AS (30), diamankan untuk pemeriksaan. Dari hasil awal, polisi tidak menemukan tanda-tanda pengemudi dalam pengaruh alkohol. Dugaan sementara, penyebabnya adalah kehilangan konsentrasi di belakang kemudi.
“Tidak ada indikasi mabuk, hanya kurang konsentrasi,”
tegas Mujiyanto.
Kini, penyidik masih mendalami kasus ini. Mereka berusaha merekonstruksi kronologi lengkapnya, termasuk kondisi korban sesaat sebelum tertabrak. Di sisi lain, proses hukum terhadap pengemudi terus berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ini cerita pilu yang terlalu sering terjadi di jalanan ibu kota. Seorang pekerja, yang hanya sedang mencari nafkah dengan membersihkan kota, harus kehilangan nyawa karena sebuah momen lalai. Keluarganya tentu berduka. Dan kota kehilangan salah satu 'pasukan oranye'-nya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Akan Naikkan Tarif Transjabodetabek dan Bus Bandara Soekarno-Hatta, Subsidi APBD Dinilai Terlalu Tinggi
Yordania Hukum Mati Warga yang Bunuh Tiga Aparat dalam Penggerebekan Narkoba
SMA Triguna 1956 Gelar Tri Art Festival, Implementasi Project Based Learning untuk Asah Keterampilan Abad 21
Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Pemilik WO Ayu Puspita, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa