DKPP Beri Sanksi Teguran Keras ke Ketua KPU dan 4 Anggota Terkait Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, beserta empat anggota KPU dan Sekretaris Jenderal KPU. Putusan ini dikeluarkan pada Sidang Selasa, 21 Oktober 2025, menyusul pelanggaran kode etik dalam kasus pengadaan sewa jet pribadi untuk Pemilu 2024.
Jet Pribadi Tidak Digunakan untuk Daerah 3T
Pengadaan jet pribadi ini awalnya direncanakan untuk memantau dan memastikan distribusi logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, dalam putusannya, DKPP mengungkap fakta bahwa jet pribadi tersebut justru digunakan sebanyak 59 kali penerbangan dan tidak digunakan untuk menuju daerah 3T seperti yang seharusnya.
Alasan KPU dan Bantahan Fakta
KPU membela diri dengan alasan waktu kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari, lebih singkat dari Pemilu 2019. Mereka berargumen bahwa keterbatasan waktu ini membutuhkan solusi transportasi cepat seperti jet pribadi untuk distribusi logistik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penggunaan jet yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengadaannya.
Daftar Petinggi KPU yang Kena Sanksi
Berikut adalah nama-nama petinggi KPU yang dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP:
- Muhammad Afifuddin (Ketua KPU)
- Idam Holik (Anggota KPU)
- Yulianto Sudrajat (Anggota KPU)
- Parsadaan Harahap (Anggota KPU)
- Agus Melas (Anggota KPU)
- Bernard Darmawan Sutrisno (Sekretaris Jenderal KPU)
Putusan DKPP dan Rehabilitasi Nama Baik
Selain menjatuhkan sanksi, DKPP juga merehabilitasi nama baik Betti Epsilon Idrus, seorang komisioner KPU yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus ini. Putusan ini menegaskan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Kasus sewa jet pribadi KPU ini menyedot perhatian publik terkait dengan penggunaan anggaran negara yang mencapai Rp90 miliar. Dengan putusan ini, diharapkan ada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengeluaran anggaran negara untuk kepentingan publik.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Titip Pesan ke Jemaah Haji: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur
Polisi Bekuk Suami di Mojokerto yang Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan