DKPP Beri Sanksi Teguran Keras ke Ketua KPU dan 4 Anggota Terkait Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, beserta empat anggota KPU dan Sekretaris Jenderal KPU. Putusan ini dikeluarkan pada Sidang Selasa, 21 Oktober 2025, menyusul pelanggaran kode etik dalam kasus pengadaan sewa jet pribadi untuk Pemilu 2024.
Jet Pribadi Tidak Digunakan untuk Daerah 3T
Pengadaan jet pribadi ini awalnya direncanakan untuk memantau dan memastikan distribusi logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, dalam putusannya, DKPP mengungkap fakta bahwa jet pribadi tersebut justru digunakan sebanyak 59 kali penerbangan dan tidak digunakan untuk menuju daerah 3T seperti yang seharusnya.
Alasan KPU dan Bantahan Fakta
KPU membela diri dengan alasan waktu kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari, lebih singkat dari Pemilu 2019. Mereka berargumen bahwa keterbatasan waktu ini membutuhkan solusi transportasi cepat seperti jet pribadi untuk distribusi logistik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penggunaan jet yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengadaannya.
Artikel Terkait
Viral Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Bantah Kabar Pelaku Sudah Dilepas
Balap Mobil Surya, Cara Seru Anak-Anak Bali Belajar Energi Bersih
Komisi II Ungkap 200 Aduan Tanah, 185 Tersangka Mafia Ditangkap
Bupati Aceh Selatan Diperiksa Usai Tinggalkan Wilayah Banjir untuk Umrah