Setelah hampir enam bulan menghilang, buronan kasus narkoba berat itu akhirnya terjaring juga. M Alung Ramadhan, tersangka kurir 58 kilogram sabu, ditangkap tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri pada Kamis dini hari (16/4/2026). Penangkapan ini menutup pelariannya yang dimulai sejak Oktober tahun lalu.
Menurut Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, Alung berhasil diringkus tepat saat hendak melarikan diri lagi.
"Saat itu dia sedang dalam perjalanan dari Jambi menuju Riau menggunakan minibus, bersama enam orang lainnya. Tim kami bergerak cepat berdasarkan informasi yang masuk," jelas Krisno di Jambi, Kamis siang.
Lokasi persembunyian terakhirnya adalah rumah keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dari sanalah polisi menduga ia berencana kabur. Saat ini, Alung kembali menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi.
Kabar baik ini tentu melegakan, mengingat cara Alung melarikan diri dulu terbilang cukup dramatis. Ia kabur memanfaatkan momen lengah penyidik yang meninggalkannya sendirian di ruang pemeriksaan pada 11 Oktober 2025. Atas kejadian itu, polisi telah memberi sanksi tegas pada oknum penyidik yang bertanggung jawab.
Namun begitu, aksi pelariannya setelah itu tak kalah nekat.
"Setelah keluar dari ruang penyidik, dia sempat bersembunyi di dalam WC masjid di lingkungan Mapolda untuk mengelabui pengejaran," tutur Kapolda. "Dia menunggu situasi reda, lalu kabur dengan cara melompati pagar Mapolda."
Begitu bebas, Alung langsung berjalan kaki menuju daerah Buluran, Telanaipura, Kota Jambi. Dari sana, perjalanan dilanjutkan ke rumah keluarganya di Tanjung Jabung Barat, yang menjadi tempat persembunyiannya selama berbulan-bulan.
Selama statusnya sebagai DPO, tekanan dari polisi tak pernah kendur. Polda Jambi terus memburu dan berkoordinasi ketat dengan Imigrasi untuk mencegah upayanya kabur ke luar negeri.
Kasus besar ini sendiri berawal dari pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Barang bukti yang disita sungguh fantastis: sabu seberat 58,212 kilogram.
Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga tersangka. Dua lainnya, Agit Putra dan Juniardo, saat ini proses hukumnya sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya menghadapi tuntutan hukuman yang sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Kini, giliran Alung yang harus mempertanggungjawabkan perannya.
Artikel Terkait
Rating Indonesia Dipertahankan S&P, Emas Dunia Menguat, dan Laporan Pajak Tembus 11,22 Juta
21 RT di Jakarta Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung
Porsche Rilis 911 GT3 S/C, GT3 Convertible Pertama dengan Atap Otomatis
Gubernur DKI Pramono Anung Perjuangkan Konser BTS di JIS atau GBK