JAKARTA – Langkah baru pemerintah dalam mengelola perdagangan karbon akhirnya resmi. Lewat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menetapkan aturan main untuk skema offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan. Yang menarik, aturan ini secara tegas mewajibkan pelaku usaha untuk melibatkan masyarakat sekitar. Bukan sekadar formalitas, keterlibatan itu diharapkan memberi dampak ekonomi langsung.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai aturan ini sebagai terobosan penting. Menurutnya, ini adalah fondasi untuk ekonomi hijau di Indonesia.
“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,”
Demikian penjelasan Raja Juli, Rabu (15/4/2026) lalu.
Aturan ini sebenarnya turunan dari Perpres 110 Tahun 2025 soal Nilai Ekonomi Karbon yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya jelas: memperkuat pelaksanaan NEK dan mendukung target penurunan emisi. Namun begitu, Permenhut ini membawa beberapa perubahan mendasar. Pemerintah, misalnya, kini menyusun peta jalan yang lebih rinci. Mulai dari target pengurangan emisi, luas area, sampai strategi pencapaiannya. Semua dirancang agar selaras dengan komitmen iklim nasional.
Yang juga patut dicatat, ruang partisipasinya diperlebar. Tak cuma perusahaan besar yang boleh main. Kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, sampai pengelola jasa lingkungan karbon punya peluang yang sama. Ini bisa jadi angin segar.
Dari sisi hukum, aturan ini memberikan kepastian. Setiap unit karbon yang diperdagangkan harus lewat proses ketat: validasi dan verifikasi oleh lembaga independen. Semuanya harus tercatat dalam sistem nasional untuk menghindari perhitungan ganda yang kerap jadi masalah.
Proses bisnisnya juga dipermudah. Pengajuan dokumen, penilaian, sampai penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik dengan waktu layanan yang jelas. Harapannya, transparansi meningkat dan birokrasi berjalan lebih cepat.
Lalu bagaimana dengan transaksi ke luar negeri? Permenhut ini mengaturnya juga. Setiap perdagangan karbon internasional wajib dapat persetujuan pemerintah. Tujuannya agar tetap sejalan dengan target penurunan emisi nasional kita.
Nah, dalam pelaksanaannya nanti, aspek lingkungan dan sosial tak boleh dilupakan. Kegiatan perdagangan karbon harus melibatkan masyarakat sekitar, menghormati hak masyarakat adat, dan tentu saja menjaga kelestarian hutan beserta keanekaragaman hayatinya. Ini prinsip dasarnya.
Di sisi lain, potensi besar justru ada di kawasan konservasi. Melalui kegiatan restorasi ekosistem di area yang terdeforestasi dan terdegradasi luasnya mencapai sekitar 1,27 juta hektare di Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru potensi serapan karbonnya signifikan, berkisar 4,5 hingga 50 ton CO2e per hektare per tahun. Potensi ini membuka pintu bagi pembiayaan inovatif dari swasta sekaligus menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, harapan pemerintah sederhana. Dengan aturan baru ini, perdagangan karbon sektor kehutanan bisa berjalan lebih efektif, menarik minat investor, dan membantu Indonesia mencapai target iklimnya lebih cepat. Tinggal eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Kementerian Haji Perketat Pengawasan Distribusi Koper Jelang Keberangkatan
KPK Sita Barang Elektronik Tersangka Korupsi Bea Cukai, Tersangka Laporkan Juru Bicara
KKP Segel Pulau Umang di Banten dan Cottage di Maratua Usai Temukan Pelanggaran Izin
Menteri Haji Tegaskan Keamanan Jamaah Jadi Prioritas Utama di Tengah Situasi Timur Tengah