Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Hanya 24 Persen yang Terkelola

- Jumat, 16 Januari 2026 | 00:35 WIB
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Hanya 24 Persen yang Terkelola

Jakarta bergerak. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akhirnya menetapkan status darurat sampah nasional. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai respons atas krisis pengelolaan sampah yang makin parah dan mengkhawatirkan di berbagai penjuru tanah air.

Menteri LH sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, tak menampik fakta pahit di lapangan. Kapasitas pengelolaan sampah kita secara nasional masih sangat terbatas. Bahkan, hanya sekitar seperempat dari total produksi sampah harian yang ditangani dengan cara yang benar.

"Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil kita kelola secara benar," ujarnya.

Hanif menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia, Kamis (15/1/2026), di Jakarta. Bagi dia, angka 24 persen itu adalah sinyal merah terang benderang. "Ini menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul oleh pemerintah pusat," tegasnya.

Rapat tersebut sendiri dirancang sebagai forum strategis. Tujuannya, menyelaraskan kebijakan antara pusat dan daerah agar isu lingkungan naik kelas bukan sekadar pelengkap, tapi jadi prioritas utama dalam pelayanan publik. Hanif membeberkan, kondisi riilnya sungguh memprihatinkan. Banyak kabupaten dan kota kewalahan, tak sanggup mengimbangi laju timbulan sampah yang mencapai 143.824 ton setiap harinya.

Data terbaru KLH/BPLH memang menunjukkan angka yang jomplang. Tingkat pengelolaan sampah nasional cuma 24 persen. Padahal, target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 jauh lebih tinggi. Pemerintah menargetkan angka 51,61 persen pada 2026 sebagai batu loncatan menuju 100 persen di tahun 2029. Caranya? Melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.

Namun begitu, target itu jelas tak akan tercapai dengan cara biasa. Hanif menekankan, dibutuhkan keberanian politik dan sinergi nyata dari pemerintah daerah, khususnya DPRD.

"Diperlukan keberanian politik dan sinergi dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, untuk menghadirkan solusi konkret di wilayah masing-masing melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular," tuturnya.

Langkah darurat ini punya payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Perpres itu memosisikan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara untuk menjamin hak warga atas lingkungan sehat. Di sisi lain, Hanif mengingatkan, mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya sudah memberikan wewenang penuh pada daerah untuk berinovasi.

Karena itu, dia mendorong DPRD di daerah untuk tak ragu-ragu. Mulai dari memperkuat peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, hingga memperketat pengawasan implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak. Semuanya harus bergerak serentak, sekarang juga.

Krisis sampah ini sudah sampai di ujung tanduk. Status darurat kini resmi diberlakukan. Pertanyaannya, apakah langkah ini akan diikuti aksi kolektif yang masif, atau hanya akan menjadi sekadar pengumuman di atas kertas? Waktulah yang akan menjawab.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar