Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Presiden Joko Widodo sebagai saksi kian mengeras. Ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Banyak yang bertanya-tanya, mungkinkah sang pemimpin tak tahu apa-apa soal pembagian kuota yang diduga melenceng ini?
Hudi Yusuf, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, bersikeras bahwa pemeriksaan terhadap Jokowi mutlak diperlukan.
Argumennya sederhana tapi menusuk. Seorang menteri, dalam pandangannya, hanyalah pembantu presiden. Mustahil sang ‘majikan’ tidak mengetahui aktivitas pembantunya yang konon melibatkan uang negara hingga angka fantastis: satu triliun rupiah. Hudi menduga kuat Jokowi paling tidak mengetahui, atau bahkan memberi perintah, terkait pembagian kuota tambahan haji kepada Yaqut Cholil Qoumas saat itu.
Nama Jokowi sendiri sudah muncul dalam konstruksi perkara yang dijelaskan KPK. Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan KPK, menguraikan awal mula masalah ini. Ceritanya berawal dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 silam.
Dalam pertemuan tingkat tinggi itu, dibicarakan soal antrean haji reguler yang membludak. Sebagai solusi, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberi tambahan kuota sebanyak 20 ribu untuk Indonesia. Poin krusialnya, kuota itu diberikan kepada negara, bukan perorangan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Harga Luar Biasa Kuota Furoda: 4.000 Dolar AS per Jemaah
Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sidang Ijazah Jokowi Bergema, Mantan Wakapolri Soroti Perbedaan Sikap dengan Era Gus Dur
Senyum Gus Yaqut di Foto Lawas Beradu dengan Status Tersangka Kuota Haji