Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?

- Kamis, 15 Januari 2026 | 19:50 WIB
Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?

Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Presiden Joko Widodo sebagai saksi kian mengeras. Ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Banyak yang bertanya-tanya, mungkinkah sang pemimpin tak tahu apa-apa soal pembagian kuota yang diduga melenceng ini?

Hudi Yusuf, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, bersikeras bahwa pemeriksaan terhadap Jokowi mutlak diperlukan.

“Menurut saya memang KPK harus periksa yang bersangkutan (Jokowi),” tegasnya.

Argumennya sederhana tapi menusuk. Seorang menteri, dalam pandangannya, hanyalah pembantu presiden. Mustahil sang ‘majikan’ tidak mengetahui aktivitas pembantunya yang konon melibatkan uang negara hingga angka fantastis: satu triliun rupiah. Hudi menduga kuat Jokowi paling tidak mengetahui, atau bahkan memberi perintah, terkait pembagian kuota tambahan haji kepada Yaqut Cholil Qoumas saat itu.

Nama Jokowi sendiri sudah muncul dalam konstruksi perkara yang dijelaskan KPK. Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan KPK, menguraikan awal mula masalah ini. Ceritanya berawal dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 silam.

“Jadi rekan-rekan, di tahun 2023 akhir ya ini saya kembali lagi ulas bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia dan ketemu waktu itu adalah MBS ya, Mohammed bin Salman,” papar Asep di hadapan awak media.

Dalam pertemuan tingkat tinggi itu, dibicarakan soal antrean haji reguler yang membludak. Sebagai solusi, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberi tambahan kuota sebanyak 20 ribu untuk Indonesia. Poin krusialnya, kuota itu diberikan kepada negara, bukan perorangan.

Namun begitu, yang terjadi kemudian justru memicu tanda tanya. Yaqut, yang kala itu masih menjabat Menag, membagi kuota tambahan itu dengan komposisi 50:50. Separuh untuk haji reguler, separuhnya lagi dialokasikan ke haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas: UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur proporsi 92% untuk reguler dan hanya 8% untuk khusus. Pembagian ala Yaqut ini terang melanggar.

Di sisi lain, peran Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, disebut membantu proses pembagian itu. Kuota haji khusus itu kemudian mengalir ke sejumlah biro travel. Salah satu yang disebut mendapat jatah adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Dari sinilah muncul dugaan kuat adanya kickback dari para biro travel kepada oknum di Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang itu diduga bersumber dari penjualan kuota kepada calon jemaah.

KPK sudah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Fuad sendiri, meski sempat dicegah ke luar negeri, belum berstatus tersangka. Tapi dampaknya sungguh besar. Kerugian negara ditaksir mencapai satu triliun rupiah angka yang sulit dibayangkan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut pernah diperiksa KPK. Saat itu, ia mengaku lega bisa memberikan klarifikasi.

“Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ucap Yaqut kala itu.

Pertanyaan paling sensitif adalah soal apakah ada perintah dari Jokowi. Menanggapi ini, Yaqut hanya memberikan jawaban yang normatif, berhati-hati, dan tak banyak menerangkan. Sikapnya itu justru meninggalkan ruang tanya yang lebih luas. Ruang yang kini mendesak KPK untuk segera mengisinya dengan pemeriksaan yang transparan dan tuntas.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar