Namun begitu, yang terjadi kemudian justru memicu tanda tanya. Yaqut, yang kala itu masih menjabat Menag, membagi kuota tambahan itu dengan komposisi 50:50. Separuh untuk haji reguler, separuhnya lagi dialokasikan ke haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas: UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur proporsi 92% untuk reguler dan hanya 8% untuk khusus. Pembagian ala Yaqut ini terang melanggar.
Di sisi lain, peran Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, disebut membantu proses pembagian itu. Kuota haji khusus itu kemudian mengalir ke sejumlah biro travel. Salah satu yang disebut mendapat jatah adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Dari sinilah muncul dugaan kuat adanya kickback dari para biro travel kepada oknum di Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang itu diduga bersumber dari penjualan kuota kepada calon jemaah.
KPK sudah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Fuad sendiri, meski sempat dicegah ke luar negeri, belum berstatus tersangka. Tapi dampaknya sungguh besar. Kerugian negara ditaksir mencapai satu triliun rupiah angka yang sulit dibayangkan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut pernah diperiksa KPK. Saat itu, ia mengaku lega bisa memberikan klarifikasi.
Pertanyaan paling sensitif adalah soal apakah ada perintah dari Jokowi. Menanggapi ini, Yaqut hanya memberikan jawaban yang normatif, berhati-hati, dan tak banyak menerangkan. Sikapnya itu justru meninggalkan ruang tanya yang lebih luas. Ruang yang kini mendesak KPK untuk segera mengisinya dengan pemeriksaan yang transparan dan tuntas.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Harga Luar Biasa Kuota Furoda: 4.000 Dolar AS per Jemaah
Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sidang Ijazah Jokowi Bergema, Mantan Wakapolri Soroti Perbedaan Sikap dengan Era Gus Dur
Senyum Gus Yaqut di Foto Lawas Beradu dengan Status Tersangka Kuota Haji