Bagi yang sudah mulai merencanakan agenda tahun depan, kabar baik datang dari Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Di bulan Maret 2026 nanti, kita akan punya sejumlah tanggal merah. Dua di antaranya jatuh berurutan, yakni pada 18 dan 19 Maret.
Kedua tanggal itu ditetapkan untuk memperingati Hari Suci Nyepi, yang menandai Tahun Baru Saka 1948. Rinciannya begini:
Rabu, 18 Maret 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama. Lalu, Kamis, 19 Maret 2026 adalah hari libur nasional Nyepi itu sendiri.
Lalu, Bagaimana dengan Hak Cuti Tahunan?
Pertanyaan ini kerap muncul. Nah, aturannya sedikit berbeda antara pegawai swasta dan ASN.
Bagi karyawan di perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama umumnya mengurangi hak cuti tahunan. Tapi ini kembali ke ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan, ya.
Di sisi lain, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan mereka. Jadi, bisa dibilang dapat bonus hari libur.
Libur Panjang yang Menjanjikan di Maret 2026
Yang menarik, libur Nyepi tahun depan ternyata berdekatan dengan hari raya Idul Fitri. Jadinya, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang yang cukup istimewa. Rentangnya dari Rabu, 18 Maret, hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Artikel Terkait
Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Range Rover Rp 8,5 M, KPK Apresiasi
Menteri Pertahanan Israel Tandai Pemimpin Hizbullah sebagai Target Eliminasi
Luhut Kenang Keteladanan dan Loyalitas Try Sutrisno di Pemakaman Terakhir
Mantan Sekjen Kemendikbudristek Ungkap Pencopotan Jabatan Usai Nadiem Dilantik