Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua orang yang diduga menebar fitnah soal ijazah Presiden Jokowi. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 itu sudah terbit, menandai berakhirnya proses hukum untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini pada Kamis lalu.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melalui gelar perkara khusus. Menurutnya, penghentian dilakukan demi hukum dengan pertimbangan keadilan restoratif. Intinya, semua pihak sudah berdamai.
Namun begitu, kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Nasib tiga tersangka lain masih digantung di ruang sidang.
Berkas perkara untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak 13 Januari lalu. Proses hukum terhadap mereka terus berjalan. Penyidik masih sibuk memeriksa saksi, menghadirkan ahli, dan melengkapi berkas demi kepastian hukum.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan,” tegas Budi Hermanto.
Lalu, apa yang mendasari penghentian untuk Eggi dan Damai? Rupanya, keduanya sebelumnya sudah mengajukan permohonan restorative justice. Mereka minta damai. Permohonan itu disampaikan lewat surat resmi ke penyidik.
Dan nampaknya, jalan damai itu benar-benar ditempuh. Beberapa waktu yang lalu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke Solo. Mereka menyambangi kediaman Jokowi untuk bertemu langsung.
Jokowi sendiri membenarkan pertemuan itu. Mantan presiden itu menyebutnya sekadar silaturahmi. Sebuah pertemuan yang, barangkali, menjadi penutup bagi satu babak panjang perseteruan hukum.
Artikel Terkait
Harga Emas Perhiasan Relatif Stabil Meski Pasar Global Bergejolak
HNW Apresiasi Aturan Baru, Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Berangkat Haji
BMKG Prediksi Cuaca Makassar Cerah Berawan, Suhu Capai 35 Derajat Celsius
Sambal Makassar Mendadak Viral di Korea Usai Muncul di Kulkas Idol Girls Generation