MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo periode 2020-2024.
Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Dirjen Aptika Kominfo periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan; Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kominfo periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan dan Pengelola PDNS Kominfo, Nova Zanda.
Kemudian dua tersangka lain berasal dari pejabat perusahaan swasta berinisial AA dan PPA.
"Para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai tanggal 10 Juni 2025," kata Kepala Kejari, Safrianto Zuriat Putra, Kamis, 22 Mei 2025.
Secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa 78 saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di antaranya kantor Komdigi, sejumlah kantor, dan beberapa rumah.
Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp1.781.097.828, tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat hak milik tanah, 55 barang bukti elektronik, serta 346 dokumen.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
GAWAT! 3 Bulan Berlalu, Surat Pemakzulan Gibran Menghilang di DPR?
Nama Rektor USU Diduga Masuk Buku Catatan Tersangka Korupsi Jalan
Pengamat & Akademisi: Proses Pemakzulan Lebih Efisien Ketimbang Jalur Konstitusional Yang Berbelit!
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP