Islah Bahrawi Ungkap Uang Judol Diantar dalam Bingkisan Kopi ke Rumah Dinas Pak Menteri

- Rabu, 21 Mei 2025 | 10:10 WIB
Islah Bahrawi Ungkap Uang Judol Diantar dalam Bingkisan Kopi ke Rumah Dinas Pak Menteri


MURIANETWORK.COM
- Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi menyebut nama Pak Menteri (PM) banyak disebut dalam sidang dakwaan kasus judol di PN Jaksel, Rabu (14/5) lalu.

Islah menyebut kode bagian PM ini uangnya disamarkan dalam bingkisan kopi lalu diantar pria bernama Toni ke rumah dinas menteri tersebut.

Islah Bahrawi menyampaikan ini melalui akun X pribadinya @islah_bahrawi seperti dikutip Rabu 21 Mei 2025.

"Kodenya PM, alias "Pak Menteri". Duitnya disamarkan dalam bingkisan kopi lalu diantar oleh Toni ke rumah dinas. Nama PM banyak disebut dalam sidang kasus Judol," tulis Islah Bahrawi di akun X miliknya.

Cuitan ini mendapat banyak komentar dari netizen atau sudah ada 197 komentar hingga Rabu pagi. Cuitan ini juga sudah diposting ulang sebanyak 512 akun.

Islah juga mempertanyakan ke Presiden Prabowo apakah menteri seperti masih layak dipertahankan karena akan mengelola uang triliunan rupiah.

"Pak @prabowo, kira2 apakah dia akan tetap dipertahankan jadi Menteri yg sedang memegang program puluhan triliun itu?" sambungnya.

Diketahui, mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan perkara judi online sebagai pihak yang diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari situs-situs yang tidak diblokir oleh pemerintah.

Dugaan keterlibatan Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi mencuat dalam sidang perdana kasus judol yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Budi Arie disebut dalam konteks keterlibatan empat terdakwa utama: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.

Dalam membagikan jatah pengamanan website judol itu, para pelaku diduga menggunakan kode-kode, termasuk dalam pembagian jatah untuk Budi Arie.

"Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo saudara Budi Arie Setiadi," ungkap jaksa dalam dakwaan.

Sumber: pojok1

Komentar