Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Kasus Pemerasan dan Jatah Preman
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Senin, 3 November 2025 di Pekanbaru. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditangkap bersama sembilan orang lainnya, dengan tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025).
Detail Penangkapan dan Tersangka
KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. Ketiganya adalah Abdul Wahid selaku penyelenggara negara, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). KPK menyita uang senilai Rp1,6 miliar yang terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS dalam operasi ini.
Masa Tahanan dan Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 November hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC, sementara dua tersangka lainnya di Rutan Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York & Kemenangan Bersejarah
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Ungkap Modus Jatah Preman 5%
Putusan Final MKD: 5 Anggota DPR Dihukum, Ada yang Kembali dan Dinonaktifkan
5 Ajaran Etika Konghucu (Ren, Yi, Li, Zhi, Xin) untuk Kehidupan Modern