Hasilnya, petugas menemukan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram di dalam lapas. Namun, barang haram tersebut sudah terjual dan dikonsumsi para napi sehingga hanya menyisakan 69 gram.
Dari hasil razia itu, Mukti mengatakan, pihaknya berhasil menemukan sembilan kaki tangan Catur yang ada di dalam lapas.
"Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di lapas," katanya.
Mukti menjelaskan, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan narapidana, termasuk dua narapidana berinisial E. Mereka diduga terlibat bersama Catur dalam mengelola peredaran narkoba dalam lapas
Sumber: inews
Artikel Terkait
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas