Hasilnya, petugas menemukan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram di dalam lapas. Namun, barang haram tersebut sudah terjual dan dikonsumsi para napi sehingga hanya menyisakan 69 gram.
Dari hasil razia itu, Mukti mengatakan, pihaknya berhasil menemukan sembilan kaki tangan Catur yang ada di dalam lapas.
"Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di lapas," katanya.
Mukti menjelaskan, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan narapidana, termasuk dua narapidana berinisial E. Mereka diduga terlibat bersama Catur dalam mengelola peredaran narkoba dalam lapas
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar