Parahnya lagi, warga yang namanya dicatut itu sempat diminta menyerahkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pihak Desa.
Terbukti, fotokopi KTP para warga ada dalam dokumen yang diperiksa oleh penyidik.
"Fotokopi KTP yang akhirnya muncul dalam surat-surat ini. Sementara warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," kata Djuhandhani.
Seperti diketahui, kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang telah masuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan 44 saksi, penggeledahan rumah dan kantor Arsin, serta penyitaan sejumlah barang bukti di antaranya 263 warkah tanah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Waspada! Modus Baru Sindikat Motor di Jakarta: Sewa Kontrakan untuk Curi Motor, 6 Pelaku Ditangkap
Pelajar SMP Tewas Tenggelam di DAM Subak Tegan Badung: Kronologi & Peringatan Bahaya
OTT KPK di Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, dan Dirut RSUD Diamankan
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: Kronologi Lengkap OTT hingga Penggeledahan