MURIANETWORK.COM -Diduga identitas milik warga Desa Kohod dicatut menjadi dokumen palsu dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu dipastikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro usai memeriksa sejumlah warga yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," kata Djuhandhani kepada wartawan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Artikel Terkait
Waspada! Modus Baru Sindikat Motor di Jakarta: Sewa Kontrakan untuk Curi Motor, 6 Pelaku Ditangkap
Pelajar SMP Tewas Tenggelam di DAM Subak Tegan Badung: Kronologi & Peringatan Bahaya
OTT KPK di Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, dan Dirut RSUD Diamankan
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: Kronologi Lengkap OTT hingga Penggeledahan