MURIANETWORK.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penahanan di Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan, ini menyusul putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri dan dua statusnya sebagai tersangka, yakni untuk kepemilikan narkotika dan dugaan penerimaan aliran dana haram senilai Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba.
Penahanan Usai Pemecatan dan Dua Status Tersangka
Proses hukum terhadap perwira polisi yang diberhentikan itu bergulir cepat. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penahanan dilakukan tepat setelah sidang kode etik berakhir dengan putusan PTDH. Langkah ini menandai peralihan dari proses internal kepolisian ke proses pidana umum.
“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” jelas Eko melalui keterangan resmi.
Lebih dari sekadar kasus kepemilikan narkoba di Bareskrim, Didik juga menghadapi tuduhan berat di Polda NTB. Ia diduga menerima aliran dana dari hasil kejahatan narkotika yang dijalankan oleh bawahannya sendiri.
“AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp 2,8 miliar,” ungkapnya.
Alur Dana Haram dari Bawahan ke Atasan
Jalinan kasus ini mengerucut pada pertemuan antara AKP Malaungi eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota dengan seorang bandar bernama Koh Erwin dan bendahara jaringan bernama AS. Dalam pertemuan itu, Malaungi disebut meminta uang dari bandar untuk kemudian diserahkan kepada atasannya, AKBP Didik.
Penyelidikan mengungkap, Malaungi secara rutin menerima uang dari jaringan narkoba tersebut dalam periode beberapa bulan.
“Pada pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” papar Eko.
Uang yang diterima itu, menurut pengakuan, tidak ia simpan sendiri. Sebagian besar justru dialirkan kepada sang Kapolres.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar,” tutur Eko.
Kronologi Awal Terungkapnya Jaringan
Seluruh kasus berawal dari sebuah penangkapan rutin yang membuka peti Pandora. Awal tahun ini, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang berinisial YI dan HR dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Keduanya ternyata merupakan anak buah dari seorang perempuan berinisial AN.
Yang menarik, AN adalah istri dari Bripka IR, seorang anggota Polres Bima Kota. Menyadari jaringan mulai terbongkar, Bripka IR menyerahkan diri. AN pun kemudian ditangkap. Dari pemeriksaan terhadap AN, nama AKP Malaungi mulai muncul sebagai aktor yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Bahwa sebelumnya saudari AN menghadiri pertemuan yang terdiri dari saudari AS selaku bendahara jaringan dan saudara KE (yang merupakan) pemimpin jaringan narkoba serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK,” terang Eko mengurai titik temu yang menjadi kunci aliran dana tersebut.
Dari sebuah penangkapan kecil, penyidik berhasil melacak rantai yang merentang dari pengedar di jalanan hingga ke meja pimpinan di kantor polisi, mengungkap sebuah skema yang merusak integritas penegak hukum.
Artikel Terkait
Filep Wamafma Tanggapi Protes 235 Nakes Honorer Manokwari yang Diberhentikan Lewat Surat Edaran
267 Emiten BEI Perlu Tambah Free Float Rp187 Triliun untuk Patuhi Aturan Baru
Indonesia Terima Tawaran Jadi Wakil Komandan Pasukan Penjaga Perdamaian di Gaza
Lille Hadapi Red Star di Play-off Liga Europa dalam Kondisi Performa Kontras