Mantan Kapolres Bima Kota Ditahan Usai Pemecatan, Terlibat Aliran Dana Narkoba Rp2,8 Miliar

- Kamis, 19 Februari 2026 | 23:40 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Ditahan Usai Pemecatan, Terlibat Aliran Dana Narkoba Rp2,8 Miliar

MURIANETWORK.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penahanan di Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan, ini menyusul putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri dan dua statusnya sebagai tersangka, yakni untuk kepemilikan narkotika dan dugaan penerimaan aliran dana haram senilai Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba.

Penahanan Usai Pemecatan dan Dua Status Tersangka

Proses hukum terhadap perwira polisi yang diberhentikan itu bergulir cepat. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penahanan dilakukan tepat setelah sidang kode etik berakhir dengan putusan PTDH. Langkah ini menandai peralihan dari proses internal kepolisian ke proses pidana umum.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” jelas Eko melalui keterangan resmi.

Lebih dari sekadar kasus kepemilikan narkoba di Bareskrim, Didik juga menghadapi tuduhan berat di Polda NTB. Ia diduga menerima aliran dana dari hasil kejahatan narkotika yang dijalankan oleh bawahannya sendiri.

“AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp 2,8 miliar,” ungkapnya.

Alur Dana Haram dari Bawahan ke Atasan

Jalinan kasus ini mengerucut pada pertemuan antara AKP Malaungi eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota dengan seorang bandar bernama Koh Erwin dan bendahara jaringan bernama AS. Dalam pertemuan itu, Malaungi disebut meminta uang dari bandar untuk kemudian diserahkan kepada atasannya, AKBP Didik.

Penyelidikan mengungkap, Malaungi secara rutin menerima uang dari jaringan narkoba tersebut dalam periode beberapa bulan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar