MURIANETWORK.COM - Tantangan itu kini ada di depan mata aparat penegak hukum. Mereka didesak untuk berani memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Hal ini terkait dua kasus besar yang sedang hangat: korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat anak Riza Chalid, serta kasus kuota haji 2023-2024.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, tidak boleh ada tebang pilih. Baik Kejaksaan Agung maupun KPK harus berani mengusut tuntas, siapapun yang terlibat.
“Siapapun yang terkait, termasuk Joko Widodo bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut,” tegas Fickar saat dihubungi RMOL, Senin lalu.
Dia menjelaskan, status Jokowi sebagai warga negara biasa sekarang memungkinkan dia untuk dipanggil. Namanya bisa saja muncul dalam berkas perkara yang menjerat anak Riza Chalid dan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu.
“Joko Widodo bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut apakah sebagai saksi atau bahkan ada cukup bukti untuk ditempatkan sebagai tersangka,” ujar Fickar lagi. Poinnya jelas: hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Desakan untuk menyelidiki lebih tinggi sebenarnya sudah terdengar dari ruang sidang. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Selasa 27 Januari, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan kesaksian yang cukup mengguncang. Saat itu dia sedang bersaksi di sidang korupsi tata kelola minyak.
Artikel Terkait
Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya: Benang Kusut Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Bongkar Angka Sebenarnya di Balik Polemik Laptop Rp10 Juta
Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Haji Tembus Triliunan
Kasus Nikel Konawe Utara Bergulir Lagi, Rumah Mantan Menteri Digeledah Kejagung