Yang menarik, Lubis menyorot peran Ahmad Khoizinudin yang sebenarnya bukan litigator. Namun, justru dinilai provokatif dengan membuat pernyataan publik yang berpotensi menghasut tersangka lain dan mengintervensi proses hukum.
Salah satu yang dipersoalkan adalah klaim Khoizinudin yang menyebut bahwa pemanggilan beberapa tersangka lain pada 22 Januari 2025 adalah imbas dari kunjungan Lubis ke kediaman Joko Widodo di Solo.
Menurut Lubis, pernyataan itu jelas menyesatkan dan tak sesuai fakta. Kehadirannya di Solo justru diketahui dan dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Justru secara ideal, proses restorasi memang harus melibatkan atau menyertakan penyidik,” ujarnya.
Laporan ini, bagi Lubis, adalah upaya hukum untuk memberi efek jera. Juga agar terlapor berhenti menghasut publik dan menyebarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik. “Laporan ini demi menjaga marwah hukum, melindungi hak konstitusional warga negara, dan mencegah pembentukan opini publik yang sesat,” jelasnya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari Ahmad Khoizinudin terkait laporan tersebut.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar