Damai Hari Lubis resmi melaporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya. Laporan itu sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sejak Sabtu lalu, tepatnya tanggal 25 Januari 2026.
Dalam laporannya, Lubis menjerat Khoizinudin dengan beberapa pasal. Di antaranya Pasal 433 dan 434 KUHP Baru, plus Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Intinya, dia menilai pernyataan dan publikasi terlapor sarat dengan hasutan, fitnah, dan pencemaran nama baik.
“Pernyataan terlapor seolah-olah menuding bahwa SP-3 diterbitkan melalui proses restorasi yang tidak prosedural dan cacat hukum. Bahkan, terlapor apriori menilai saya seakan menggunakan praktik penyimpangan hukum, melanggar KUHAP, hingga menuduh adanya konspirasi hukum yang disebut sebagai ‘KUHAP Solo’,”
Begitu penegasan Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Senin (26/1/2026). Menurutnya, semua tudingan itu ngawur dan cuma menyesatkan publik. Ia bilang, setiap langkah hukum yang diambilnya punya dasar dan legal standing yang sah.
Di sisi lain, Lubis membeberkan kronologi yang jadi dasar laporannya. Pertama, nota pembelaannya sebagai tersangka sudah disampaikan secara resmi dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya, 15 Desember 2025. Lalu, pada 10 Januari 2026, dia mengajukan permohonan restorasi lewat penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tak cuma itu. Ia juga menyebarkan legal opinion secara terbuka lewat artikel di media daring, video YouTube, sampai diskusi di televisi. “Semua dilakukan terbuka, transparan, dan melalui jalur hukum yang sah,” tegasnya lagi.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar