Damai Hari Lubis resmi melaporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya. Laporan itu sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sejak Sabtu lalu, tepatnya tanggal 25 Januari 2026.
Dalam laporannya, Lubis menjerat Khoizinudin dengan beberapa pasal. Di antaranya Pasal 433 dan 434 KUHP Baru, plus Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Intinya, dia menilai pernyataan dan publikasi terlapor sarat dengan hasutan, fitnah, dan pencemaran nama baik.
“Pernyataan terlapor seolah-olah menuding bahwa SP-3 diterbitkan melalui proses restorasi yang tidak prosedural dan cacat hukum. Bahkan, terlapor apriori menilai saya seakan menggunakan praktik penyimpangan hukum, melanggar KUHAP, hingga menuduh adanya konspirasi hukum yang disebut sebagai ‘KUHAP Solo’,”
Begitu penegasan Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Senin (26/1/2026). Menurutnya, semua tudingan itu ngawur dan cuma menyesatkan publik. Ia bilang, setiap langkah hukum yang diambilnya punya dasar dan legal standing yang sah.
Di sisi lain, Lubis membeberkan kronologi yang jadi dasar laporannya. Pertama, nota pembelaannya sebagai tersangka sudah disampaikan secara resmi dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya, 15 Desember 2025. Lalu, pada 10 Januari 2026, dia mengajukan permohonan restorasi lewat penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tak cuma itu. Ia juga menyebarkan legal opinion secara terbuka lewat artikel di media daring, video YouTube, sampai diskusi di televisi. “Semua dilakukan terbuka, transparan, dan melalui jalur hukum yang sah,” tegasnya lagi.
Artikel Terkait
KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah dalam Penggeledahan Kasus Bupati Pati
Dito Buka Suara soal Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi di Hadapan KPK
KPK Periksa Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji Yaqut
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Benang Kusut Kuota Haji Mulai Terurai