Sidang Ijazah Jokowi: KPU Pusat Akui Pernah Unggah Dokumen, Sementara KPU Solo Bersikukuh Rahasiakan

- Rabu, 21 Januari 2026 | 21:25 WIB
Sidang Ijazah Jokowi: KPU Pusat Akui Pernah Unggah Dokumen, Sementara KPU Solo Bersikukuh Rahasiakan

Di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Rabu lalu, suasana terasa berbeda. Lukas Luwarso, dari kubu yang menyebut diri Bon Jowi, tampak punya sesuatu yang hendak dibeberkan. Usai sidang kelima soal sengketa informasi ijazah Jokowi itu, ia mendekati para wartawan yang sudah menunggu. Menurutnya, sidang kali ini akhirnya mengungkap beberapa hal yang selama ini terpendam.

"Ini sidang yang sarat substansi," ujarnya, "banyak fakta-fakta baru yang menarik, dan beberapa di antaranya cukup mengejutkan."

Poin pertama yang ia soroti adalah soal verifikasi faktual. KPU Solo, dalam keterangannya, menyatakan bahwa verifikasi semacam itu tidak wajib. Proses hanya akan dijalankan jika terdeteksi ada keganjilan dalam persyaratan calon. Lukas mempertanyakan logika ini. Bagaimana mungkin keganjilan bisa diketahui tanpa verifikasi yang mendalam? Rasanya seperti putaran yang tak berujung.

Lalu ada pengakuan lain yang baru keluar. "Di sidang kelima ini, KPU Pusat akhirnya mengakui sesuatu," lanjut Lukas. Mereka pernah memposting dokumen syarat pencalonan Jokowi sebagai capres untuk pilpres 2014 dan 2019 di website resmi mereka.

"Nah, pengakuan ini baru muncul sekarang. Alhasil, sidang pertama sampai keempat terasa sia-sia. Muspro, begitulah istilahnya."

Pengakuan KPU Pusat ini, menurut Lukas, justru bertolak belakang dengan sikap KPU Solo yang sebelumnya berdalih dengan argumen berputar-putar. Ironisnya, meski KPU Pusat sudah jelas menyatakan dokumen itu terbuka, KPU Solo di sidang tetap bersikukuh menganggapnya sebagai dokumen yang dikecualikan dari keterbukaan informasi.

Masalah lain muncul dari bentuk dokumen yang mereka terima. Salinan ijazah yang diberikan kepada kuasa hukum Bon Jowi adalah versi yang disensor. Padahal, KPU RI sendiri menyatakan bahwa dokumen yang diumumkan ke publik dulu adalah versi utuh, tanpa sensor.

"Mereka bilang tidak disensor. Tapi ketika kami minta ditunjukkan buktinya, mereka tak bisa," tukas Lukas.

Alasannya klasik: website sudah diperbarui, sistem berubah. Namun, Lukas menyanggah. "Kalaupun website-nya berubah, mestinya arsip dokumen asli tidak mungkin hilang begitu saja. Itu harusnya ada."

Persoalan tak cuma berhenti di KPU. Lukas juga menyoroti peran kepolisian dalam kasus ini. Polda Metro Jaya, katanya, menyita bukti ijazah yang sejatinya adalah informasi publik. Padahal, dalam kasus yang dituduhkan yaitu kejahatan seperti fitnah yang seharusnya disita adalah barang bukti milik para tersangka.

"Ini kan jadi bingung. Ada inkonsistensi yang jelas dari pihak kepolisian," ungkapnya.

Terakhir, Lukas menyimpulkan pendapat dari dua ahli yang dihadirkan pihaknya. Kesimpulannya, langkah UGM yang seolah-olah mengecualikan ijazah Jokowi sebagai rahasia adalah tindakan yang keliru.

"Argumennya sederhana," pungkasnya. "Kalau Jokowi tidak pernah jadi presiden, privacy-nya mungkin masih bisa dilindungi. Tapi statusnya sebagai pejabat publik, apalagi presiden, mengubah segalanya. Hal-hal yang terkait dengan kelayakan dasarnya, termasuk ijazah, seharusnya gugur dari kategori rahasia. Itu hak publik untuk tahu."

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar