Ucap Damai dalam acara Dua Sisi di sebuah televisi swasta, Kamis malam tanggal 15 Januari 2025. Intinya, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan SP3 untuk namanya.
Kasus ini sendiri cukup ramai. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, terkait isu ijazah palsu mantan presiden itu. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama diisi oleh nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis sendiri, lalu Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Artikel Terkait
Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?
Mahfud MD Bongkar Harga Luar Biasa Kuota Furoda: 4.000 Dolar AS per Jemaah
Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sidang Ijazah Jokowi Bergema, Mantan Wakapolri Soroti Perbedaan Sikap dengan Era Gus Dur