Ucap Damai dalam acara Dua Sisi di sebuah televisi swasta, Kamis malam tanggal 15 Januari 2025. Intinya, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan SP3 untuk namanya.
Kasus ini sendiri cukup ramai. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, terkait isu ijazah palsu mantan presiden itu. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama diisi oleh nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis sendiri, lalu Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar