Polisi Selidiki Penganiayaan ART di Sunter, Pemicu Diduga Pengotoran Tempat Ibadah

- Selasa, 03 Maret 2026 | 09:05 WIB
Polisi Selidiki Penganiayaan ART di Sunter, Pemicu Diduga Pengotoran Tempat Ibadah

Heboh. Itulah kata yang tepat menggambarkan ramainya media sosial belakangan ini. Semuanya berawal dari sebuah video yang beredar luas, memperlihatkan seorang asisten rumah tangga (ART) menjadi korban penganiayaan di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Aksi brutal itu, tentu saja, memantik gelombang kecaman dari warganet.

Rekaman yang beredar itu sungguh memilukan. Dalam beberapa cuplikan, terlihat seorang lelaki diduga sang majikan tak segan memukul dan bahkan menendangi sang ART. Tak cuma itu, ada juga adegan di mana korban disakiti menggunakan benda yang mirip ikat pinggang. Yang makin memperparah, tampak ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Menanggapi viralnya kasus ini, aparat kepolisian pun bergerak cepat. Satuan PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara kini sedang mendalami dugaan penganiayaan ini.

Iptu Maryati Jonggi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, membenarkan hal itu.

"Untuk kasusnya sendiri sedang ditangani oleh penyidik PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara, masih dalam penyelidikan," ujarnya, Senin (2/3/2026).

Jonggi menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa kedua belah pihak. "Untuk korban dan terlapor sudah diklarifikasi oleh penyidik," jelasnya. "Perkembangan selanjutnya menunggu hasil konseling dari P3A."

Pemicu yang Mengejutkan: Soal Tempat Ibadah

Lantas, apa yang memicu amarah pelaku hingga melakukan kekerasan? Polisi mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Menurut penyelidikan sementara, insiden bermula dari aktivitas bersih-bersih di rumah majikan di Sunter Agung.

Iptu Maryati Jonggi memaparkan kronologinya. "Saat itu pelaku sedang membersihkan tempat ibadah di rumahnya, namun korban iseng mengotori tempat ibadah tersebut," katanya.

Dari situ, konflik pun memanas dan berujung pada tindak kekerasan yang terekam kamera. Kini, publik menunggu proses hukum yang adil untuk korban.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar