Udah keluar, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3-nya. Damai Hari Lubis, koordinator advokat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), memastikan dokumen itu terbit dari Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Dengan begitu, statusnya sebagai tersangka pun gugur.
Menariknya, keputusan ini muncul cuma sehari setelah mantan Presiden Joko Widodo, alias Jokowi, angkat bicara. Jokowi selaku pelapor minta kasus yang menjerat Damai dan Eggi Sudjana ini diselesaikan lewat restorative justice.
Permintaan itu disampaikan Jokowi usai pertemuan tertutup. Dia menerima keduanya di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, tepatnya pada Kamis sore, 8 Januari 2026.
Nah, soal status hukumnya yang baru ini, Damai sendiri yang mengonfirmasi. Dia bilang perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya sudah berakhir.
Artikel Terkait
Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?
Mahfud MD Bongkar Harga Luar Biasa Kuota Furoda: 4.000 Dolar AS per Jemaah
Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sidang Ijazah Jokowi Bergema, Mantan Wakapolri Soroti Perbedaan Sikap dengan Era Gus Dur