"Coba lihat riwayat penggunaannya," lanjut Zainul. Dokumen itu dipakai saat Pilkada Bupati Belitung 2018, lalu lagi untuk pencalonan legislatif. Tidak ada yang protes atau menyatakan kejanggalan. Baginya, ini bukti bahwa Hellyana beritikad baik.
Di sisi lain, keputusan penegak hukum sudah bulat. Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka sejak 17 Desember 2025 lalu. Surat penetapannya bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim.
Pasalnya pun berat. Dia terancam Pasal 263 atau 264 KUHP, plus pasal dari UU Pendidikan Tinggi dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Ancaman hukuman yang tidak main-main.
Pertanyaannya sekarang: bagaimana mungkin sebuah dokumen yang digunakan bertahun-tahun untuk urusan resmi tiba-tiba dipersoalkan? Atau justru ada cerita lain yang belum terungkap? Proses hukum tentu yang akan menjawab.
Yang jelas, Hellyana dan tim hukumnya bersiap untuk pertarungan panjang. Mereka yakin ada celah untuk membuktikan bahwa Wagub Babel ini hanya terseret masalah administrasi, bukan pelaku kejahatan terencana.
Artikel Terkait
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas