Seorang warga negara Indonesia akhirnya ditangkap di Yordania. Kabar itu datang dari Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, yang menyebut Kevin Lorente diamankan pihak berwajib pada 19 November lalu. Dugaan yang beredar, pemuda ini terlibat aktivitas online yang diduga mendukung ISIS.
“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,”
Heni menjelaskan hal itu dalam jumpa pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Ceritanya berawal dari laporan orang tua Kevin sendiri. Mereka yang tinggal sebagai diaspora di Yordania menghubungi KBRI Amman, menyampaikan kabar bahwa putra mereka telah dibawa kepolisian setempat.
“KBRI Amman menerima laporan dari salah satu diaspora kita, WNI diaspora kita di Yordania yang menyampaikan bahwa putranya ditangkap oleh kepolisian Yordania pada 19 November,”
katanya merinci.
Menurut Heni, proses hukum sudah bergulir. Kevin bahkan telah menghadiri lima kali persidangan di pengadilan anak di Amman. Rencananya, sidang keenam digelar 6 Januari, tapi ternyata ditunda.
“Di sidang keenam yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 6 Januari lalu ini ditunda, dan akan dimulai kembali pada tanggal 13 Januari mendatang,”
tuturnya.
Di sisi lain, kondisi Kevin terus dipantau. Setelah mendapat izin dari otoritas Yordania, perwakilan KBRI Amman akhirnya bisa menjenguknya di sebuah tempat penahanan di Madaba pada 7 Januari.
“Perkembangan terakhir pada 7 Januari lalu, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba di mana KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,”
ujar Heni.
Pemerintah, lewat Kemlu dan KBRI, mengklaim terus berupaya memastikan proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan status Kevin sebagai anak. Komunikasi intensif dijalin dengan Kementerian Luar Negeri Yordania maupun Kedutaan Besarnya di Jakarta.
“Kita juga sudah berkomunikasi baik melalui Kementerian Luar Negeri Yordania, maupun Kedutaan Besar Yordania di Jakarta. Dan pertemuan pihak-pihak berwenang di pusat, maupun di perwakilan juga ini sudah dilakukan untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai dengan status KL sebagai anak,”
ucap dia.
Mereka berjanji tak akan berhenti mengawal kasus ini. Tujuannya jelas: memastikan hak-hak Kevin, baik sebagai anak maupun WNI, tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
“Kemlu dan KBRI Amman tentunya akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak KL sebagai anak dan sebagai WNI tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung,”
imbuhnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Davide Ancelotti Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Kepala Lille untuk Musim 2026/2027
AS Monaco Resmi Aktifkan Opsi Pembelian Ansu Fati dari Barcelona Senilai 11 Juta Euro
James Milner Pensiun di Usia 40 Tahun, Tutup Karier 24 Musim dengan Rekor 658 Laga di Premier League
Kemenag Sembelih 12 Sapi dan 6 Kambing, Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban serta Santunan Anak Yatim