Rocky Gerung Didaulat Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi

- Senin, 22 Desember 2025 | 22:25 WIB
Rocky Gerung Didaulat Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi

Nama Rocky Gerung kembali mencuat terkait kasus ijazah Presiden Jokowi. Kali ini, bukan sebagai pengamat yang berkomentar di studio televisi, melainkan sebagai saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan.

Jahmada Girsang, yang mewakili pihak pelapor, membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, pada gelar perkara khusus hari Senin (22/12/2025) lalu, mereka menambahkan tiga nama ahli dan tiga saksi. Jadi totalnya kini ada enam ahli dan tiga saksi.

"Kita tambahkan lagi tiga ahli," ujar Jahmada kepada wartawan.

Lalu, dengan nada yang cukup pasti, ia menyebut satu nama. "Ahli yang kita ajukan hari ini, satu saya sebut namanya adalah Rocky Gerung. Sudah konfirmasi melalui Dokter Tifa bahwa Rocky Gerung akan menjadi saksi ahli."

Soal waktu pemanggilannya? Itu masih jadi tanda tanya. Jahmada sendiri mengaku belum tahu kapan Rocky Gerung akan dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan ahli. Ia menyinggung suasana akhir tahun yang biasanya sudah mulai sepi.

"Kapan itu dipanggil kita belum tahu. Ini kan sudah mau melibur libur-libur akhir tahun segala macam," tambahnya. "Yang penting hari ini kita menambahkan."

Menurut Jahmada, proses pemanggilan para ahli nantinya akan mengikuti prosedur yang berlaku. Ia bersikukuh langkah mereka punya dasar hukum kuat, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

Aturan itulah yang jadi pijakan. Khususnya Pasal 33, yang mengatur hak pelapor mengajukan ahli untuk perkara-perkara yang menyita perhatian publik. Jahmada terlihat ingin menegaskan bahwa semua dilakukan tanpa melangkahi aturan yang ada.

"Jadi dasar daripada pengajuan ahli dan saksi tersebut perkap nomor 6 tahun 2019, jelas ya, kita tidak melangkahi," terangnya.

"Pasal 33 ayat 2, kita boleh mengajukan ahli, itu tercatat."

Dengan masuknya Rocky Gerung sebagai saksi ahli, kasus ini jelas akan makin ramai diperbincangkan. Tinggal menunggu panggilan resmi dari Polda Metro Jaya untuk mendengar langsung analisis ahli yang satu ini.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar