Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebuah gedung perkantoran yang tampak biasa dari luar ternyata menjadi markas operasional judi online berskala internasional. Aktivitas ilegal itu berlangsung tanpa terdeteksi oleh publik di tengah hiruk-pikuk pusat bisnis ibu kota.
Operasi pengungkapan kasus ini telah berlangsung sejak Kamis, 7 Mei 2026. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA), dan 275 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut menunjukkan skala besar jaringan kejahatan yang beroperasi di Indonesia.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa penampilan luar gedung sama sekali tidak menimbulkan kecurigaan. “Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga bahwa di dalamnya terdapat aktivitas tindak pidana, dalam hal ini adalah gambling online,” katanya kepada wartawan di lokasi pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Indonesia kini menjadi incaran para pelaku kejahatan transnasional. Setelah negara-negara di kawasan Indo China, seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai menertibkan praktik serupa, para pelaku mencari celah baru. “Setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia. Dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan prediksi,” ujarnya.
Menurut Brigjen Untung, pergeseran ini telah terdeteksi sejak lama. Pihaknya pun telah melakukan berbagai penangkapan dan pengungkapan di sejumlah kota, mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, hingga Bogor. Ia menambahkan bahwa Indonesia rawan dijadikan tempat persembunyian bagi jaringan kejahatan daring seperti love scamming, investasi online bodong, dan judi online.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dari berbagai negara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari total 321 WNA yang diamankan, rincian kewarganegaraannya terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja. Seluruhnya ditangkap dalam kondisi sedang melakukan aktivitas judi online.
Artikel Terkait
RW Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, Pramono Apresiasi Peran Perempuan
Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan Jalani Sisa Hukuman 7 Tahun Penjara
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS Turun Tipis, Galeri24 Naik, Antam Stabil
DPR Tolak Inisiatif Pemerintah dalam Revisi UU Pemilu, Pilih Rumuskan Sendiri Aturan Pascaputusan MK