Polisi Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi

- Jumat, 17 April 2026 | 15:45 WIB
Polisi Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi: SP3 untuk Rismon Sianipar

Kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengalami perkembangan. Kali ini, polisi memutuskan menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangkanya, Rismon Hasiholan Sianipar. Status tersangka Rismon pun secara resmi gugur.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, langkah ini diambil setelah sejumlah kriteria hukum terpenuhi.

"Intinya, setelah memenuhi mekanisme hukum, perkara dihentikan lewat SP3," ujar Budi, Jumat (17/4/2026).

Dia melanjutkan, "Status hukum tersangka bagi Saudara RS otomatis dicabut. Ini karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan berusaha mengembalikan kondisi korban seperti semula."

Rupanya, proses damai ini berjalan cukup panjang. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membeberkan bahwa penghentian perkara baru dilakukan setelah Jokowi sendiri menerima permintaan maaf dari Rismon. Pertemuan langsung antara keduanya bahkan sempat terjadi di kediaman Jokowi di Solo.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian memfasilitasi pertemuan lanjutan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Di sana, pihak dari Jokowi secara resmi menyatakan menerima permintaan maaf tersebut.

Nah, setelah semua langkah itu, polisi menggelar perkara khusus. Tujuannya jelas: menentukan status hukum Rismon ke depannya. Iman Imanuddin menegaskan, meski Rismon sudah bebas, kasus ini belum berakhir. Penghentian penyidikan terhadapnya sama sekali tidak mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain.

"Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya. Proses terhadap mereka akan terus berlanjut hingga persidangan," tegas Iman.

Perlu diingat, dalam kasus yang ramai diperbincangkan publik ini, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu nama besar di antaranya adalah mantan Menpora, Roy Suryo. Seiring waktu, tiga tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar memilih mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).

Permohonan mereka itulah yang kemudian ditindaklanjuti polisi, dan berujung pada penghentian perkara untuk ketiganya. Alhasil, kini tinggal lima orang yang masih berstatus tersangka.

Lima orang itu terbagi dalam dua klaster. Di klaster pertama ada nama-nama seperti Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara di klaster kedua, sorotan masih tertuju pada Roy Suryo dan dr. Tifa, Tifauziah Tiasuma. Perjalanan hukum mereka tampaknya masih akan panjang.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar