DPR Tolak Inisiatif Pemerintah dalam Revisi UU Pemilu, Pilih Rumuskan Sendiri Aturan Pascaputusan MK

- Minggu, 10 Mei 2026 | 08:20 WIB
DPR Tolak Inisiatif Pemerintah dalam Revisi UU Pemilu, Pilih Rumuskan Sendiri Aturan Pascaputusan MK

Langkah DPR untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang Pemilu sebagai usul inisiatif parlemen menuai respons beragam. Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, secara tegas menolak wacana agar beleid tersebut justru diinisiasi oleh pemerintah. Penolakan ini muncul di tengah dinamika politik yang masih mencari format ideal dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah memilih bersikap pasif dalam proses ini. Menurutnya, sejak awal telah ada kesepakatan bahwa amandemen Undang-Undang Pemilu pascaputusan MK merupakan kewenangan DPR. Pemerintah, kata Yusril, hanya akan menunggu hingga draf usulan inisiatif tersebut selesai dirumuskan oleh parlemen.

“Sedari awal telah disepakati bahwa usul inisiatif amandemen UU Pemilu pascaputusan MK diserahkan kepada DPR. Sampai sekarang, Pemerintah masih menunggu kapan draf RUU inisiatif DPR itu dirampungkan. Sekarang Pemerintah pasif saja,” ujar Yusril saat dihubungi pada Minggu (10/5/2026).

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa percepatan atau kelambatan pembahasan RUU tersebut sepenuhnya bergantung pada inisiatif DPR. Ia memastikan pemerintah tidak akan menghambat dan siap membahas kapan pun naskah resmi dari parlemen diterima. “Saya memang ditanya wartawan kapan Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai? Jawab saya, tergantung kapan DPR mengajukan usul inisiatifnya, Pemerintah siap untuk membahas,” ucap dia.

Sikap pasif pemerintah ini sekaligus mempertegas batas kewenangan eksekutif dalam proses legislasi yang sedang berjalan. Di sisi lain, penolakan dari fraksi partai politik tertentu terhadap usulan inisiatif pemerintah menunjukkan bahwa peta jalan revisi UU Pemilu masih menyisakan perdebatan panjang di Senayan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar