Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan Jalani Sisa Hukuman 7 Tahun Penjara

- Minggu, 10 Mei 2026 | 08:40 WIB
Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan Jalani Sisa Hukuman 7 Tahun Penjara

Artis Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Keamanan Karang Anyar, Nusakambangan, setelah divonis tujuh tahun penjara atas kasus penjualan narkoba di dalam Rumah Tahanan Salemba. Keputusan pemindahan ini memicu pertanyaan publik mengenai alasan di balik pengembaliannya ke pulau penjara berstatus super maximum security tersebut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) buka suara untuk menjelaskan proses hukum yang melatarbelakangi perpindahan Ammar Zoni beserta sejumlah terpidana lainnya. Juru Bicara Ditjen PAS, Rika Aprilianti, mengungkapkan bahwa pemindahan sementara dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta sebelumnya dilakukan semata-mata untuk kepentingan persidangan.

“Pemindahan Nusakambangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan, dari Nusa Kambangan kemarin ke Lapas Narkotika Jakarta adalah berdasarkan surat permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Rika saat dihubungi pada Minggu (10/5/2026). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil agar Ammar Zoni dapat mengikuti rangkaian sidang di Jakarta, sehingga ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta.

Dalam surat permohonan tersebut, menurut Rika, secara eksplisit telah disebutkan bahwa status penempatan di Jakarta hanya bersifat sementara. Setelah proses persidangan selesai dan vonis dijatuhkan, para terpidana wajib dikembalikan ke tempat asal mereka menjalani pidana.

“Dalam surat, klausul surat itu jelas disampaikan bahwa setelah selesai menjalani persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan dikembalikan atau menjalani pidana kembali di Lapas Karanganyar, Nusakambangan,” jelasnya. Rika menambahkan bahwa pihaknya hanya menjalankan isi surat resmi tersebut tanpa ada kebijakan lain yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar