Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sikap Ketua DPP PDIP yang juga anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, yang menolak Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah. Menurut Mardani, secara prosedural, RUU Pemilu lazimnya berasal dari pemerintah.
“Biasa dari Pemerintah. Dari Pemerintah ada kelebihan memperkuat sisi teknokratis, kita sudah enam kali pemilu dan banyak disebut demokrasi prosedural, perlu naik kelas ke demokrasi substansial,” ujar Mardani saat dihubungi pada Minggu (10/5/2026).
Politisi PKS itu menambahkan bahwa meskipun RUU tersebut berasal dari pemerintah, proses pembahasannya tetap akan melibatkan seluruh partai politik di DPR. Ia menilai mekanisme ini tidak perlu dipersoalkan karena keputusan akhir tetap akan diambil melalui kesepakatan bersama.
“Kalaupun dari pemerintah tetap akan dibahas dan disetujui semua parpol di DPR,” tutupnya.
Artikel Terkait
RW Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, Pramono Apresiasi Peran Perempuan
Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan Jalani Sisa Hukuman 7 Tahun Penjara
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS Turun Tipis, Galeri24 Naik, Antam Stabil
DPR Tolak Inisiatif Pemerintah dalam Revisi UU Pemilu, Pilih Rumuskan Sendiri Aturan Pascaputusan MK