Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sikap Ketua DPP PDIP yang juga anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, yang menolak Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah. Menurut Mardani, secara prosedural, RUU Pemilu lazimnya berasal dari pemerintah.
“Biasa dari Pemerintah. Dari Pemerintah ada kelebihan memperkuat sisi teknokratis, kita sudah enam kali pemilu dan banyak disebut demokrasi prosedural, perlu naik kelas ke demokrasi substansial,” ujar Mardani saat dihubungi pada Minggu (10/5/2026).
Politisi PKS itu menambahkan bahwa meskipun RUU tersebut berasal dari pemerintah, proses pembahasannya tetap akan melibatkan seluruh partai politik di DPR. Ia menilai mekanisme ini tidak perlu dipersoalkan karena keputusan akhir tetap akan diambil melalui kesepakatan bersama.
“Kalaupun dari pemerintah tetap akan dibahas dan disetujui semua parpol di DPR,” tutupnya.
Artikel Terkait
PDI-P Balik Serang Demokrat: Kritik Tak Harus Konstruktif, AHY Dinilai Beri Insinuasi
Menteri Hukum Paparkan Program Posbankum Desa di Forum Hukum Internasional Rusia
Lonjakan Harga Pertamax Dorong Anak Muda Jakarta Beralih ke Transportasi Umum demi Hemat Biaya
Ledakan Keras di Prambanan Bikin Warga Panik, Ternyata Kembang Api untuk Acara Prewedding