Di ruang konferensi Polda Metro Jaya yang ramai, Kamis siang lalu, Kombes Iman Imanuddin bersikap terbuka. Direktur Reskrim itu dengan jelas menyampaikan, Roy Suryo dan kawan-kawannya dipersilakan mengajukan praperadilan jika merasa keberatan. Ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
"Kalau para tersangka atau kuasa hukumnya keberatan," ujar Iman, "silakan saja uji melalui mekanisme praperadilan. Semua sudah diatur dalam KUHAP."
Pernyataan itu disampaikannya dengan nada tenang, seolah menegaskan bahwa pihaknya tak punya yang perlu ditutup-tutupi. Menurutnya, proses penyidikan sudah dijalankan secara transparan, profesional, dan proporsional. Poin ini ia tekankan berulang.
Lalu, bagaimana detail prosesnya? Ternyata cukup panjang. Polda Metro Jaya sudah menggelar dua kali gelar perkara biasa, ditambah dua kali asistensi ke Bareskrim. Bahkan, mereka juga mengadakan gelar perkara khusus itu pun atas permintaan tersangka sendiri. Upaya pengumpulan bukti terlihat masif: 17 jenis barang bukti disita, ditambah 709 dokumen. Tak main-main, keterangan dari 22 ahli berbagai bidang juga sudah dihimpun.
"Setelah gelar perkara khusus ini," lanjut Iman, "penyidik akan memenuhi semua rekomendasinya. Tujuannya untuk melengkapi berkas dan segera memberi kepastian hukum."
Nah, gelar perkara khusus yang dimaksud digelar Senin, 15 Desember lalu. Itu adalah tindak lanjut dari permohonan Roy Suryo Cs. Di situlah momen penting terjadi.
Artikel Terkait
Rp201 Miliar Hanya Awal, KPK Bongkar Skala Sebenarnya Pemerasan di Kemnaker
KPK Amankan Oknum Jaksa di Banten dalam Operasi Tertutup
KPK Lacak Aliran Dana Iklan BJB ke Ridwan Kamil
Streamer Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda