Di ruang konferensi Polda Metro Jaya yang ramai, Kamis siang lalu, Kombes Iman Imanuddin bersikap terbuka. Direktur Reskrim itu dengan jelas menyampaikan, Roy Suryo dan kawan-kawannya dipersilakan mengajukan praperadilan jika merasa keberatan. Ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
"Kalau para tersangka atau kuasa hukumnya keberatan," ujar Iman, "silakan saja uji melalui mekanisme praperadilan. Semua sudah diatur dalam KUHAP."
Pernyataan itu disampaikannya dengan nada tenang, seolah menegaskan bahwa pihaknya tak punya yang perlu ditutup-tutupi. Menurutnya, proses penyidikan sudah dijalankan secara transparan, profesional, dan proporsional. Poin ini ia tekankan berulang.
Lalu, bagaimana detail prosesnya? Ternyata cukup panjang. Polda Metro Jaya sudah menggelar dua kali gelar perkara biasa, ditambah dua kali asistensi ke Bareskrim. Bahkan, mereka juga mengadakan gelar perkara khusus itu pun atas permintaan tersangka sendiri. Upaya pengumpulan bukti terlihat masif: 17 jenis barang bukti disita, ditambah 709 dokumen. Tak main-main, keterangan dari 22 ahli berbagai bidang juga sudah dihimpun.
"Setelah gelar perkara khusus ini," lanjut Iman, "penyidik akan memenuhi semua rekomendasinya. Tujuannya untuk melengkapi berkas dan segera memberi kepastian hukum."
Nah, gelar perkara khusus yang dimaksud digelar Senin, 15 Desember lalu. Itu adalah tindak lanjut dari permohonan Roy Suryo Cs. Di situlah momen penting terjadi.
Di hadapan forum, penyidik secara resmi menunjukkan ijazah asli atas nama Joko Widodo. Dokumen itu diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM dan ini yang penting disita langsung dari pelapor.
"Penyidik telah menunjukkan ijazah aslinya," tegas Iman Imanuddin sekali lagi, menegaskan fakta itu.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, punya penjelasan lain. Ia bilang, langkah-langkah seperti ini diambil demi transparansi dan akuntabilitas. Intinya, polisi ingin menunjukkan bahwa mereka bekerja profesional dan memberi kepastian hukum.
"Gelar perkara khusus ini kami lakukan secara transparan," kata Budi. "Kami juga libatkan pengawasan internal dan eksternal. Biar objektivitas penyidikan benar-benar terjamin."
Jadi, bola kini ada di pengadilan. Polisi merasa sudah melakukan tugasnya dengan prosedur yang jelas. Tinggal menunggu langkah hukum berikutnya dari pihak yang merasa dirugikan.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar