Gambar: Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (Dok. Polda Jabar)
Status Adimas Resbob kini sudah berubah. Streamer yang viral karena kontroversinya itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Kasusnya? Ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi penetapan itu usai gelar perkara di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (17/12/2025).
“Setelah dibawa ke sini, kami lakukan gelar perkara. Hasilnya, secara resmi kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Rudi.
Jeratannya berlapis. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE. Kalau dihitung-hitung, ancaman hukumannya tak main-main: bisa mencapai sepuluh tahun penjara.
“Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun,” tegas Rudi lagi, menegaskan posisi hukum Resbob yang kini semakin sulit.
Artikel Terkait
Nadiem Pecat Dua Pejabat yang Tolak Proyek Chromebook, Kini Terungkap dalam Sidang Korupsi
KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Usai OTT Ardito Wijaya
Tifa Serukan Ijazah Jokowi Palsu, Sebut Bukti di Gelar Perkara Hanya Ilusi Transparansi
Delapan Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Tutup Mulat Soal Kuota Haji