Gambar: Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (Dok. Polda Jabar)
Status Adimas Resbob kini sudah berubah. Streamer yang viral karena kontroversinya itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Kasusnya? Ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi penetapan itu usai gelar perkara di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (17/12/2025).
“Setelah dibawa ke sini, kami lakukan gelar perkara. Hasilnya, secara resmi kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Rudi.
Jeratannya berlapis. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE. Kalau dihitung-hitung, ancaman hukumannya tak main-main: bisa mencapai sepuluh tahun penjara.
“Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun,” tegas Rudi lagi, menegaskan posisi hukum Resbob yang kini semakin sulit.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar