Gambar: Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (Dok. Polda Jabar)
Status Adimas Resbob kini sudah berubah. Streamer yang viral karena kontroversinya itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Kasusnya? Ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi penetapan itu usai gelar perkara di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (17/12/2025).
“Setelah dibawa ke sini, kami lakukan gelar perkara. Hasilnya, secara resmi kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Rudi.
Jeratannya berlapis. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE. Kalau dihitung-hitung, ancaman hukumannya tak main-main: bisa mencapai sepuluh tahun penjara.
“Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun,” tegas Rudi lagi, menegaskan posisi hukum Resbob yang kini semakin sulit.
Perjalanan menuju status tersangka ini sendiri cukup dramatis. Resbob sempat berusaha kabur setelah videonya yang bermasalah itu viral. Ia berpindah dari Surabaya, lalu ke Solo, sebelum akhirnya pelariannya berakhir di Ungaran, Semarang. Di sanalah dia diamankan.
Konten yang jadi biang kerok berasal dari sebuah siaran langsung. Dalam video itu, Resbob melontarkan kata-kata yang dinilai banyak pihak menghina Suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking. Konten itu langsung jadi badai di media sosial.
Tak lama setelahnya, laporan pun berdatangan ke Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Ujaran kebencian dan SARA menjadi titik laporan.
Dampaknya langsung terasa di kehidupan pribadinya. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengambil tindakan tegas: mengeluarkannya dari status mahasiswa. Alasannya, pelanggaran etika dan kebijakan kampus.
Tak cuma itu. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya juga tak tinggal diam. Organisasi itu memecat Resbob secara tidak hormat dari keanggotaannya.
Resbob sendiri dikenal sebagai kreator konten di beberapa platform seperti YouTube, TikTok (@resbobbb), dan Instagram (@adimasfirdauss). Dia juga adalah kakak dari YouTuber Bigmo, yang juga cukup populer. Kini, namanya justru lebih dikenal karena kasus hukum yang mengikutinya.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar