Direktur Asal China Jadi Tersangka Kasus Limbah Radioaktif di Cikande

- Jumat, 05 Desember 2025 | 13:50 WIB
Direktur Asal China Jadi Tersangka Kasus Limbah Radioaktif di Cikande

Kasus pencemaran radioaktif di kawasan industri Modern Cikande, Banten, akhirnya menemui titik terang. Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Lin Jingzhang, seorang warga negara China yang menjabat sebagai Direktur PT Peter Metal Technology (PMT).

“Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT,”

Demikian penjelasan Bara Krishna Hasibuan, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, ketika dikonfirmasi media pada Jumat (5/12) lalu.

Penetapan ini tentu bukan proses yang instan. Butuh penyelidikan mendalam, melibatkan Bapeten dan Kementerian Lingkungan Hidup, sebelum keputusan ini diambil. Semuanya berawal dari sebuah pemeriksaan rutin atau mungkin lebih tepat disebut temuan yang mengkhawatirkan.

Awalnya, pada 26 Agustus 2025, tim gabungan dari Tipidter Bareskrim dan Bapeten datang ke lokasi PT PMT. Mereka membawa alat pengukur radiasi. Apa yang mereka temukan di sana jauh dari angka normal.

Di tungku bakar luar, paparan radiasi tercatat 216 mikrosivert per jam. Angka itu sudah tinggi. Namun, di dalam tungku bakar, levelnya melonjak drastis: mencapai 700 mikrosivert per jam. Sungguh angka yang mengerikan.

Perusahaan ini, PT PMT, diketahui beroperasi kurang dari setahun, dari September 2024 hingga Juli 2025. Bisnisnya adalah mengolah scrap dan barang bekas menjadi bahan baku stainless. Tapi di balik aktivitas produksi itu, tersimpan masalah serius.

Menurut penyelidikan, aparat menemukan tumpukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas. Material ini diduga kuat mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Yang lebih parah, limbah itu disimpan begitu saja di gudang produksi. Tidak ada pengelolaan yang layak, bahkan aturan paling dasar pun diabaikan.

Tak cuma ditimbun, sebagian limbah berbahaya itu malah dibuang ke lapak rongsokan di sekitar Cikande. Praktik yang ceroboh dan membahayakan lingkungan serta warga sekitarnya.

Kini, dengan ditetapkannya sang direktur sebagai tersangka, kasus ini memasuki babak baru. Proses hukum akan berjalan, dan banyak yang berharap ini menjadi pelajaran berharga. Bukan hanya bagi pelaku industri, tapi bagi semua pihak yang berkepentingan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar