Kasus pencemaran radioaktif di kawasan industri Modern Cikande, Banten, akhirnya menemui titik terang. Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Lin Jingzhang, seorang warga negara China yang menjabat sebagai Direktur PT Peter Metal Technology (PMT).
“Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT,”
Demikian penjelasan Bara Krishna Hasibuan, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, ketika dikonfirmasi media pada Jumat (5/12) lalu.
Penetapan ini tentu bukan proses yang instan. Butuh penyelidikan mendalam, melibatkan Bapeten dan Kementerian Lingkungan Hidup, sebelum keputusan ini diambil. Semuanya berawal dari sebuah pemeriksaan rutin atau mungkin lebih tepat disebut temuan yang mengkhawatirkan.
Awalnya, pada 26 Agustus 2025, tim gabungan dari Tipidter Bareskrim dan Bapeten datang ke lokasi PT PMT. Mereka membawa alat pengukur radiasi. Apa yang mereka temukan di sana jauh dari angka normal.
Artikel Terkait
Bupati Pati Digiring KPK Usai Upaya Penghadangan di Bandara
KPK Amankan Wali Kota Madiun dan 14 Orang Lain dalam OTT, Uang Ratusan Juta Jadi Bukti
KPK Didorong Usut Tuntas, Bos Travel Haji Masih Berkeliaran
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Kuota Haji