Kepolisian Daerah Kalimantan Timur resmi memberhentikan Bripka Dedy Wiratama, anggota Polri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Pemecatan tersebut diputuskan melalui sidang etik dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa proses sidang kode etik terhadap oknum anggota tersebut telah rampung dan menghasilkan keputusan final.
“Iya, sudah di-PTDH,” kata Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Yuliyanto, keputusan pemecatan diambil setelah melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar awal pekan ini. “(Sidang KKEP digelar) 2 Juni,” imbuhnya.
Sementara itu, kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, terendus adanya keterlibatan oknum polisi yang diduga memberikan perlindungan bagi para pengedar narkoba di wilayah itu.
Bripka Dedy Wiratama disebut berperan sebagai ‘sniper’ atau pengawas yang memantau pergerakan orang yang datang ke kampung narkoba. “Bripka Dedy Wiratama ini adalah ‘sniper’ atau orang yang mengawasi pergerakan orang yang datang ke kampung narkoba, yang bersangkutan sudah diamankan oleh Satbrimob Polda Kaltim,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Senin, 18 Mei 2026.
Brigjen Eko menambahkan, setelah pemeriksaan kode etik selesai, Bripka DW akan dihadapkan pada proses pidana terkait keterlibatannya di kampung narkoba tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda, pada Kamis, 16 Mei lalu. Dalam operasi gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, tim berhasil menangkap 11 orang tersangka, termasuk bandar bernama Fernandes alias Nando.
Brigjen Eko Hadi menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, tak terkecuali jika menyangkut oknum di kepolisian. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Artikel Terkait
18 Ahli Waris Korban Banjir Bandang Aceh Utara Terima Santunan Kematian Rp270 Juta dari Kemensos
Hakim Vonis ‘Sultan Kemnaker’ Irvian Bobby 6 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta Plus Uang Pengganti Rp36 Miliar
Kecelakaan Maut di Parung-Bogor, Pengendara Motor Ninja Tewas Usai Tabrak Jupiter Z
Operasi Katarak Gratis di NTT Pulihkan Penglihatan Warga Lansia, Berkat Kolaborasi Kementerian Sosial dan Mitra