Tak hanya itu, KAMI juga mendesak agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Meski Bobby dikenal sebagai menantu Presiden Jokowi, kata Yusril, penegakan hukum harus tetap independen.
Adapun tuntutan mereka mencakup tiga hal utama. Pertama, pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti. Kedua, penilaian dampak tindakan tersebut terhadap kredibilitas KPK. Ketiga, langkah pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.
Gusrizal menegaskan, sesuai SOP, laporan seperti ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 15 hari. Namun begitu, keputusan akhir masih menunggu hasil musyawarah Dewas.
Yusril mengingatkan, jika respons terhadap laporan ini dianggap tidak memadai, aksi turun ke jalan akan dilakukan. "Kami akan turun ke jalan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sejarawan Soroti Korupsi Haji: Kalau Menteri Agama Rusak, Siapa Lagi yang Baik?
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji