Tak hanya itu, KAMI juga mendesak agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Meski Bobby dikenal sebagai menantu Presiden Jokowi, kata Yusril, penegakan hukum harus tetap independen.
Adapun tuntutan mereka mencakup tiga hal utama. Pertama, pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti. Kedua, penilaian dampak tindakan tersebut terhadap kredibilitas KPK. Ketiga, langkah pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.
Gusrizal menegaskan, sesuai SOP, laporan seperti ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 15 hari. Namun begitu, keputusan akhir masih menunggu hasil musyawarah Dewas.
Yusril mengingatkan, jika respons terhadap laporan ini dianggap tidak memadai, aksi turun ke jalan akan dilakukan. "Kami akan turun ke jalan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Tolak Mentah-mentah Jalan Damai Kasus Ijazah Jokowi
KPK Setor Rp883 Miliar ke Taspen, Uang Rampasan Korupsi yang Tak Semua Ditampilkan
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Mantan Pimpinan KPK Desak Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Kunci Proyek Whoosh