Roy Suryo juga menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum ini bukanlah kehendak langsung dari Presiden Prabowo. Ia menuding adanya pihak-pihak di sekitar presiden yang memanfaatkan situasi untuk tujuan tertentu.
Roy Suryo mengingatkan agar pemerintahan saat ini tidak mengulangi kesalahan rezim sebelumnya yang telah memenjarakan sejumlah pihak dalam kasus serupa. Ia memposisikan para tersangka sebagai pihak yang berpotensi mengalami ketidakadilan.
Polda Metro Jaya Dikritik Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, tim kuasa hukum para tersangka yang diwakili oleh Ahmad Khozinudin mengkritik keras tindakan Polda Metro Jaya. Mereka menilai pihak kepolisian telah bertindak tidak profesional dan melanggar asas praduga tak bersalah.
Pelanggaran ini diklaim terjadi ketika Kapolda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka secara terbuka dan menyebutkan nama lengkap para tersangka. Menurut Ahmad, seharusnya pihak kepolisian menggunakan inisial sebagaimana diatur dalam hukum acara yang berlaku.
Kritik ini menambah dinamika dalam proses hukum yang sedang berjalan, menyoroti pentingnya prosedur yang benar dan perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar