Roy Suryo juga menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum ini bukanlah kehendak langsung dari Presiden Prabowo. Ia menuding adanya pihak-pihak di sekitar presiden yang memanfaatkan situasi untuk tujuan tertentu.
Roy Suryo mengingatkan agar pemerintahan saat ini tidak mengulangi kesalahan rezim sebelumnya yang telah memenjarakan sejumlah pihak dalam kasus serupa. Ia memposisikan para tersangka sebagai pihak yang berpotensi mengalami ketidakadilan.
Polda Metro Jaya Dikritik Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, tim kuasa hukum para tersangka yang diwakili oleh Ahmad Khozinudin mengkritik keras tindakan Polda Metro Jaya. Mereka menilai pihak kepolisian telah bertindak tidak profesional dan melanggar asas praduga tak bersalah.
Pelanggaran ini diklaim terjadi ketika Kapolda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka secara terbuka dan menyebutkan nama lengkap para tersangka. Menurut Ahmad, seharusnya pihak kepolisian menggunakan inisial sebagaimana diatur dalam hukum acara yang berlaku.
Kritik ini menambah dinamika dalam proses hukum yang sedang berjalan, menyoroti pentingnya prosedur yang benar dan perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar Diperiksa 9 Jam, Ini Alasan Tak Ditahan
Roy Suryo Yakin 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini Kata Survei Terbaru
Klaim Istri Gubernur Riau: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan OTT, Tapi Tabungan Anak
Analisis Hukum Susno Duadji: Polemik Ijazah Jokowi & Kasus Pencemaran Nama Baik Roy Suryo Cs