Dari sisi hukum, Andi Syarifuddin berargumen bahwa kegiatan video call bukan merupakan suatu pelanggaran. Ia menyatakan bahwa narapidana diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat selama mendapatkan izin dari petugas dan tidak terkait dengan tindak pidana.
"Saya pikir tidak ada hal yang dilanggar ya, undang-undang itu yang dilarang adalah (berkaitan) dengan perbuatan pidana kan. Apakah video call itu perbuatan pidana atau tidak? Kalau bukan berarti bukan suatu larangan," papar Andi lebih lanjut.
Pihak Reza Gladys Serahkan Ke Lembaga Pemasyarakatan
Sementara itu, menanggapi isu yang sama, kuasa hukum Reza Gladys, Robert Paruhum, menyatakan bahwa mereka tidak ingin menyalahkan instansi mana pun. Robert menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan.
"Itu wewenang daripada LP, jadi kami nggak mau menyalah-nyalahi instansi, biarlah nanti hatinya tergerak sendiri untuk menghentikan," ucap Robert seperti dikutip dari Tribun Seleb. Pihaknya memilih untuk memantau situasi dan menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah pada putusan hukum yang telah menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik dapat memahami bahwa aktivitas Nikita Mirzani di dalam rutan adalah video call yang diizinkan, bukan live jualan seperti yang selama ini diduga oleh banyak pihak.
Artikel Terkait
MD Pictures Adaptasi Buku Laris Filosofi Teras ke Film, Dibintangi Sherina Munaf
Tristan Molina Akui Puasa Itu Berat, Olla Ramlan Syukuri Dukungan Pasangan di Ramadhan
Tiffany Young dan Byun Yo Han Resmi Catatkan Pernikahan pada 27 Februari
Marcell Siahaan Rilis Menuju Cahaya, Single Religi dengan Sentuhan Istri dan Nuansa Elektronik