Update Kasus Erika Carlina vs DJ Panda Naik ke Penyidikan, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

- Jumat, 14 November 2025 | 17:00 WIB
Update Kasus Erika Carlina vs DJ Panda Naik ke Penyidikan, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Update Kasus Erika Carlina vs DJ Panda: Status Naik ke Penyidikan, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Perkembangan Terbaru Kasus Erika Carlina vs DJ Panda: Status Hukum Naik ke Tahap Penyidikan

Proses hukum antara Erika Carlina dan DJ Panda menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, mengonfirmasi bahwa laporan polisi yang diajukan terhadap DJ Panda telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini terjadi pada 30 September 2025.

Dasar Peningkatan Status Hukum

Menurut penjelasan kuasa hukum, kenaikan status ke penyidikan ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Bukti-bukti ini mengindikasikan adanya dugaan terjadinya suatu peristiwa pidana yang melibatkan DJ Panda.

Pasal-Pasal yang Disangkakan kepada DJ Panda

DJ Panda menghadapi sejumlah pasal berat dalam laporan polisi ini. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:

  • Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
  • Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ancaman Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

Ancaman hukuman yang dihadapi DJ Panda ditegaskan tidaklah ringan. Khusus untuk pelanggaran Pasal 45A ayat 2 UU ITE berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024, ancaman hukumannya dapat mencapai lebih dari 5 tahun penjara.

Fokus pada Tindak Pidana, Bukan Hukum Perdata

Kuasa hukum Erika Carlina menegaskan bahwa laporan ini murni berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Proses hukum ini tidak terkait dengan masalah perdata seperti pengakuan status anak atau isu personal lainnya antara kedua belah pihak.

Proses Restorative Justice dan Kelanjutan Penyidikan

Meskipun upaya restorative justice atau mediasi perdamaian masih berlangsung, proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan. Penyidikan terus berjalan sambil menunggu hasil akhir dari proses mediasi tersebut.

Laporan polisi dari Erika Carlina ini sebelumnya telah diterima dan tercatat secara resmi oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar