Perkembangan Terbaru Kasus Erika Carlina vs DJ Panda: Status Hukum Naik ke Tahap Penyidikan
Proses hukum antara Erika Carlina dan DJ Panda menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, mengonfirmasi bahwa laporan polisi yang diajukan terhadap DJ Panda telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini terjadi pada 30 September 2025.
Dasar Peningkatan Status Hukum
Menurut penjelasan kuasa hukum, kenaikan status ke penyidikan ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Bukti-bukti ini mengindikasikan adanya dugaan terjadinya suatu peristiwa pidana yang melibatkan DJ Panda.
Pasal-Pasal yang Disangkakan kepada DJ Panda
DJ Panda menghadapi sejumlah pasal berat dalam laporan polisi ini. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:
- Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
- Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Artikel Terkait
Mentan Amran Salah Sebut Nama Gubernur Jabar, Ruang Rapat Bergemuruh Tawa
Ammar Zoni Berharap Tak Kembali ke Nusakambangan, Ungkap Alasan Pilih Cipinang
Ivan Gunawan Ungkap Transformasi Pribadi dan Proyek Masjid Impian
Ridwan Kamil Buka Suara Usai Perceraian: Masih Ingin Pertahankan Hubungan