Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mendorong pemerintah pusat untuk segera membentuk sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat nasional. Menurutnya, model pelayanan yang selama ini diterapkan di daerah perlu diadopsi oleh kementerian dan lembaga di pusat agar proses perizinan menjadi lebih efektif dan tidak berbelit.
“Nah saya titip pesan nih, titip pesan artinya ini kan kegiatan yang penindakan yang sudah dilakukan oleh KPK ini berhubungan dengan pelayanan publik. Artinya pelayanan publik itu sektornya kan banyak, termasuk juga di dalamnya ada perizinan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Setyo menyoroti bahwa sistem PTSP di tingkat daerah telah berjalan dengan baik dan bisa menjadi contoh. Ia menilai keberhasilan itu seharusnya mendorong pemerintah pusat untuk menerapkan sistem serupa, sehingga seluruh proses perizinan dapat dipusatkan dalam satu lokasi dan satu titik layanan.
“Sebenarnya sudah ada contoh yang sudah berjalan, bahkan sudah bagus, sudah masih dilakukan oleh banyak pemerintah daerah, provinsi, bahkan sampai tingkat kabupaten, yaitu di tingkat daerah itu dituntut untuk membentuk PTSP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kenapa kemudian menurut saya harusnya pusat juga membuat itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dipusatkan dalam satu titik, dalam satu lokasi,” katanya.
Ia mencontohkan sistem perizinan tenaga kerja asing yang masih mengharuskan pemohon datang langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kondisi seperti ini, menurut Setyo, justru memperpanjang rantai birokrasi dan menyulitkan masyarakat. Dengan adanya PTSP pusat, berbagai jenis perizinan mulai dari impor barang hingga urusan perdagangan dan perindustrian dapat diurus dalam satu tempat.
“Nah kalau ini dilakukan, misalnya pengurusan impor barang, pengurusan urusan perdagangan, perindustrian, dan lain-lain ya, banyak hal. Kalau ini disatukan kan ini juga memberikan pelayanan yang baik, masyarakat nggak perlu harus ke sana ke mari, apalagi kalau pelayanan publik atau perizinan yang diminta itu ada kaitan dengan Kementerian terkait lainnya,” sambungnya.
Menurut Setyo, gagasan ini merupakan sebuah terobosan yang dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik secara signifikan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) atau kementerian terkait lainnya, untuk merealisasikan usulan tersebut.
“Ya apakah ini dilakukan oleh Kementerian PAN-RB, atau mungkin dari Kementerian yang lain, tentu silakan, kita semuanya akan berkontribusi dan berkolaborasi untuk melakukan kegiatan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Parung-Bogor, Pengendara Motor Ninja Tewas Usai Tabrak Jupiter Z
Operasi Katarak Gratis di NTT Pulihkan Penglihatan Warga Lansia, Berkat Kolaborasi Kementerian Sosial dan Mitra
Ketua AMI Dorong Pembentukan UU Permuseuman demi Perkuat Fondasi Kebudayaan Bangsa
Betrand Peto Buka Suara soal Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah, Ungkap Ayah Sering Direndahkan