Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana, menegaskan bahwa kebudayaan harus dijadikan fondasi utama pembangunan bangsa, sebagaimana diamanatkan konstitusi. Ia pun mendorong pembentukan Undang-Undang Permuseuman sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi museum dalam ekosistem kebudayaan nasional.
“Esensi pembangunan bangsa harus dibangun dari kebudayaan. Museum menjadi institusi yang merumahkan, mengkaji, merawat, dan menyampaikan kekayaan peradaban itu kepada generasi berikutnya. Karena itu museum memiliki posisi yang sangat strategis,” ujar Putu dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Saat ini, Indonesia tercatat memiliki 516 museum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 museum telah terdaftar dan sekitar 289 di antaranya telah menjalani proses standardisasi serta evaluasi. Menurut Putu, momentum kebangkitan tata kelola museum nasional mulai terlihat setelah Kementerian Kebudayaan dibentuk pada 2024 dan Direktorat Sejarah dan Permuseuman kembali dihadirkan.
Namun, ia mengingatkan bahwa mayoritas museum di Indonesia dikelola oleh pihak swasta, yayasan, dan perorangan. Mereka selama ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan pendanaan hingga minimnya dukungan sarana dan prasarana.
Putu menjelaskan, sejak Kongres Museum Indonesia yang pertama, kalangan permuseuman telah bercita-cita memiliki regulasi yang secara khusus mengatur museum. Menurutnya, museum adalah rumah bagi artefak dan benda cagar budaya yang menjadi bukti perjalanan sejarah bangsa.
“Kalau berbicara tempat menyimpan artefak, tidak ada tempat lain selain museum. Museum adalah rumahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Putu menilai museum perlu dimaknai ulang dalam konteks Indonesia modern. Museum bukan sekadar tempat penyimpanan benda bersejarah atau simbol masa lalu, melainkan institusi yang hidup dan berperan aktif dalam membangun karakter bangsa.
“Museum bukan tempat yang diasingkan atau ditinggalkan. Museum adalah pencapaian luhur sebuah bangsa. Museum adalah soko guru bangsa, rumah tertinggi kebudayaan, rumah abadi peradaban, rumah inspirasi, rumah narasi mulia Nusantara, dan rumah peninggalan luhur bangsa,” katanya.
AMI pun kembali mendorong gerakan nasional ‘Ayo Kunjungi Museum Pertama’. Menurut Putu, museum seharusnya menjadi tujuan awal ketika masyarakat mengunjungi suatu daerah, agar dapat memahami sejarah, nilai luhur, artefak, dan identitas budaya setempat sebelum menikmati destinasi wisata lainnya. Ia juga mengapresiasi berbagai inisiatif yang mendekatkan generasi muda dengan museum, termasuk gagasan Museum Passport yang dinilai mampu meningkatkan minat kunjungan.
Di sisi lain, Putu menyoroti ketimpangan dukungan antara museum pemerintah dan museum swasta. Museum milik pemerintah saat ini dapat memperoleh dukungan dari APBN maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara museum yang dikelola swasta, yayasan, dan perorangan masih memiliki akses terbatas terhadap berbagai skema pendanaan.
“Kalau kesetaraan itu terwujud, tidak akan ada kesenjangan antara museum pemerintah dan museum swasta. Semua dapat bergerak bersama menjaga warisan budaya bangsa,” ujarnya.
Dari aspek regulasi, tantangan terbesar yang dihadapi adalah belum adanya Undang-Undang Permuseuman. Indonesia memang telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait permuseuman. Namun, posisi museum dalam kedua undang-undang tersebut dinilai masih sangat terbatas.
“Rumahnya belum ada. Kita punya regulasi cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, tetapi belum memiliki Undang-Undang Permuseuman. Karena itu penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak,” katanya.
Putu menambahkan, keberadaan Undang-Undang Permuseuman juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam upaya repatriasi artefak dan benda budaya yang masih berada di luar negeri. Ia mengingatkan bahwa sejumlah regulasi yang berlaku saat ini masih membuka ruang penggunaan replika atau perbanyakan koleksi, sementara aspek perlindungan terhadap koleksi asli dan mekanisme peminjaman benda cagar budaya perlu diperkuat.
“Warisan budaya dan artefak bangsa memiliki nilai yang tidak dapat digantikan dengan uang. Karena itu perlindungan terhadap koleksi harus menjadi perhatian serius dalam penguatan regulasi ke depan,” ujarnya.
Selain mendorong lahirnya Undang-Undang Permuseuman, AMI juga mengusulkan revisi terhadap UU Cagar Budaya dan UU Pemajuan Kebudayaan agar posisi museum sebagai institusi strategis semakin kuat. AMI juga mendorong pembentukan badan yang secara khusus menangani museum, cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan guna memperkuat koordinasi kebijakan nasional.
Sebagai visi jangka panjang, AMI mengusulkan terwujudnya konsep ‘Negeri Beribu Museum’, pembangunan museum di berbagai situs cagar budaya, museum pahlawan, museum tokoh bangsa, museum keraton Nusantara, hingga perancangan Museum Agung Peradaban Nusantara sebagai simbol perjalanan sejarah dan kebudayaan Indonesia.
“Harapan kami, Indonesia tidak hanya kuat secara ekonomi dan politik, tetapi juga menjadi bangsa yang berkepribadian kuat dalam kebudayaan. Karena budaya memiliki kekuatan untuk menyatukan, memberi inspirasi, dan menjaga keberlanjutan peradaban bangsa,” pungkas Putu.
Artikel Terkait
Pupuk Kaltim Tegaskan TJSL sebagai Strategi Keberlanjutan, Raih Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Vonis Korupsi Sertifikat K3 di Kemnaker: 7 Terdakwa Dihukum 4–6,5 Tahun Penjara, Total Uang Haram Rp49,6 Miliar
Polisi Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Inhu, Tiga Kurir Ditangkap
18 Ahli Waris Korban Banjir Bandang Aceh Utara Terima Santunan Kematian Rp270 Juta dari Kemensos