Di sisi lain, kuasa hukumnya, Al Ayyubi, juga bersikeras membela klien. Posisi Dude, tegasnya, berada di luar struktur internal PT DSI. Artinya, akses terhadap operasional atau skema bisnis perusahaan sama sekali tidak dimiliki olehnya.
Soal nilai jasa yang diterima, Al Ayyubi menyebut angkanya proporsional. "Itu sesuai dengan hal-hal yang sudah dikerjakan berdasarkan kewajiban di dalam kontrak," jelasnya. Singkat kata, semua sudah sesuai perjanjian dan tidak ada yang disembunyikan.
Meski namanya ikut terdengar dalam kasus ini, Dude berharap publik bisa melihat konteks yang sebenarnya. Dia mengaku bersyukur masih banyak yang mengerti posisinya.
"Ya kalau misalnya terbawa-bawa gitu ya, banyak orang bertanya. Tapi Alhamdulillah banyak yang bisa mengerti bahwa posisi kami ini memang di luar dari PT DSI," tuturnya.
Untuk saat ini, kasus PT DSI masih terus diselidiki. Dude Harlino sendiri menyatakan sikap kooperatif. Dia siap kapan saja dimintai keterangan lagi oleh penyidik untuk kelancaran proses hukum.
Artikel Terkait
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa 7 Jam sebagai Saksi Kasus DSI Rp2,4 Triliun
Ziarah Kubur di Hari Jumat, Bagaimana Respons Orang Tua di Alam Barzakh?
Kasus Campak Turun Drastis 93%, Kemenkes Percepat Vaksinasi untuk Tenaga Medis
Bassist Rams, Putra Promotor Edy Torana, Diterima di Program Magister Hukum Oxford