Vonish P Diddy: 4 Tahun Penjara dan Tanggal Bebas 8 Mei 2028
Sean 'Diddy' Combs divonis 50 bulan penjara dalam kasus prostitusi yang menjeratnya. Berdasarkan catatan Biro Penjara Federal, rapper terkenal itu diperkirakan bebas pada 8 Mei 2028.
Alasan Hakim Menjatuhkan Vonish 4 Tahun ke P Diddy
Hakim Arun Subramanian menekankan sifat berulang kejahatan dan kekerasan P Diddy terhadap mantan pasangannya. "Pengadilan tidak yakin bahwa jika dibebaskan, kejahatan ini tidak akan dilakukan lagi," tegas Subramanian.
Hakim berharap vonish ini mengirim pesan kuat kepada penyintas KDRT bahwa kekerasan terhadap perempuan harus dipertanggungjawabkan secara nyata.
P Diddy Ditegur karena Menyalahgunakan Kekuasaan
Subramanian menegur P Diddy karena menggunakan pengaruh dan kekuasaannya untuk melecehkan perempuan. "Anda menyalahgunakan kekuasaan dan kendali atas perempuan yang mengaku sangat Anda cintai. Anda menyiksa mereka secara fisik, emosional, dan psikologis," ujar hakim.
Hakim menambahkan bahwa hukuman berat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa depan.
Upaya P Diddy Minta Keringanan Hukuman
Sebelum vonish dijatuhkan, P Diddy sempat meminta kebijakan hakim untuk memberinya kesempatan berubah. Combs juga berterima kasih kepada anak-anaknya yang secara emosional memohon keringanan hukuman untuk ayah mereka.
Kasus Hukum P Diddy
Baca juga perkembangan terbaru mengenai kasus hukum P Diddy dan kemungkinan tuntutan lainnya yang masih dihadapi oleh rapper terkenal ini.
Artikel Terkait
Faith, Kris Tomahu, dan Liliana Tanoesoedibjo Rilis Lagu Rohani “Dengarkanlah Doa Kami”
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas