Pria di Sragen Tewaskan Wanita Hamil yang Desak Nikah

- Jumat, 03 April 2026 | 09:05 WIB
Pria di Sragen Tewaskan Wanita Hamil yang Desak Nikah

Dukuh Bulakrejo, sebuah kawasan persawahan di Desa Tangkil, Sragen, Jawa Tengah, mendadak jadi pusat perhatian. Di sana, jasad seorang wanita berusia 26 tahun ditemukan. Inisialnya R. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial S, atau biasa dipanggil B (35), yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Motifnya? Rupanya, korban yang sedang hamil delapan minggu mendesak pelaku untuk segera menikahinya.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiyana Syamsu Indiyasari, menjelaskan kronologi kejadiannya.

"Untuk motif, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan matinya korban karena korban memberitahukan kepada tersangka bahwa ia, yaitu korban, telah hamil 8 minggu dan menuntut tersangka untuk segera menikahi," kata Dewiyana, Jumat (3/4/2026).

Semuanya berawal dari sebuah pertengkaran. Menurut penuturan polisi, emosi S memuncak setelah R membuang barang-barang miliknya handphone, jaket, dan sandal di area persawahan itu. Sikap korban yang dianggap terlalu agresif itulah yang memicu aksi fatal.

"Melihat hal tersebut, tersangka tidak menolong korban, melainkan memilih melarikan diri," tutur Dewiyana melanjutkan.

Dia menambahkan, pelaku mencekik korban dari belakang hingga lemas dan terjatuh. Setelah itu, dia kabur begitu saja, meninggalkan korban di tempat kejadian.

Hubungan di antara mereka ternyata bukan hal baru. Sudah tiga tahun mereka menjalin hubungan asmara, berawal dari pertemanan di Facebook. Yang menyedihkan, S ternyata punya istri sah, sementara R berstatus janda.

Kini, nasib pelaku sudah jelas. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan. Jerat hukum yang menunggunya pun berat, yakni pasal berlapis dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 458 atau 459. Sebuah akhir tragis dari hubungan yang bermula di dunia maya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar