Seorang pelatih MMA dan tinju berinisial ARMP (30) ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu (1/8) di rumahnya di Jalan Kasuari, Banjar Semaga Penatih, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Bali. Penangkapan yang berawal dari pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi itu berujung pada penemuan senjata api yang diduga ilegal beserta amunisi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengatakan ARMP, warga negara Indonesia asal Bangli, ditangkap pukul 17.30 WITA. Dari penggeledahan, polisi menyita satu buah alat isap sabu (bong), tiga plastik klip kosong, satu korek api gas, dan satu paket serbuk berwarna ungu yang diduga mengandung ekstasi. Selain itu, ditemukan pula satu sendok dari potongan pipet, satu kikir besi, satu alat penjepit press, dan dua buah kampas rem.
“Terduga kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Terhadap perkara narkotika, akan ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar,” ungkap Ariasandy, Senin (3/8).
Di rumah ARMP, polisi juga menemukan lima pucuk senjata api, empat di antaranya diduga airsoft gun, serta amunisi yang terdiri atas 55 butir peluru kaliber 3,8 mm, lima butir peluru kaliber 7,6 mm, dua peluru kaliber 9 mm, satu butir peluru kaliber 32 ACP, lima buah peluru hampa kaliber 8 mm, dan dua buah peluru kaliber 22 LR. Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu pasang grip kayu, 33 buah gas karbondioksida (CO2), satu magazin pelor, dua buah barel, satu per, dua buah besi shock, serta tiga ponsel: satu HP Google putih, satu iPhone abu-abu milik ARMP, dan satu iPhone abu-abu milik seseorang bernama Samuel Jaye McKenzie.
“Terduga kedapatan menyimpan senjata api rakitan dan peluru di ruang tamu rumahnya. Terhadap senjata api rakitan akan dilimpahkan ke Reskrim untuk proses penyelidikan dan penyidikannya,” terang Ariasandy. Saat ini, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Asal Senjata Api Diselidiki
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan bahwa ARMP mengaku senjata api tersebut titipan orang lain. “Dari pemeriksaan awal, pelaku ARMP mengaku bahwa senjata api dan airsoft gun tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepada pelaku untuk diperbaiki, termasuk amunisi yang diserahkan bersamaan dengan senjata,” ujarnya, Senin (3/8).
ARMP diketahui bekerja sebagai penyedia jasa pengamanan (bodyguard). Ia juga mengaku memiliki kemampuan memperbaiki senjata airsoft gun dan pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada 2016 hingga 2018. Terkait narkotika, pelaku mengakui mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri saat stres.
Polresta Denpasar masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul senjata api, kepemilikan amunisi, dan legalitas senjata yang ditemukan, serta menelusuri pihak yang diduga menitipkan senjata tersebut. “Satresnarkoba segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk melakukan pendalaman dan proses hukum terkait dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal,” pungkas Adi.
Artikel Terkait
Suami Laporkan Istri ke Polisi Gegara Melahirkan Lebih Awal di RS Berbeda
WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Sempat Ajak Kekasih Baru Menginap di Dekat Jasad
WN Singapura Cekik Kekasih hingga Tewas di Kos Denpasar, Motif Sakit Hati
Peletakan Batu Pertama PSEL Bali, Target Beroperasi Akhir 2027