Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Korban PHK dan Kekeringan El Nino

- Senin, 03 Agustus 2026 | 23:30 WIB
Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Korban PHK dan Kekeringan El Nino

Pemerintah tengah menyiapkan stimulus bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta masyarakat yang terdampak kekeringan akibat fenomena El Nino. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil hingga akhir 2026.

Meski demikian, Purbaya belum merinci besaran anggaran yang dialokasikan untuk dua program stimulus tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pemberian stimulus diharapkan dapat menjadi bantalan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Ada tambahan dana untuk El Nino, tapi saya jumlahnya lupa. Tapi bukan khusus untuk PHK saja, itu (juga) untuk mengatasi dampak El Nino," ujarnya usai Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Selain stimulus untuk korban PHK dan El Nino, pemerintah juga akan mengumumkan insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor. Langkah ini diambil untuk mendorong sektor riil dan menjaga daya beli masyarakat.

Purbaya juga berencana mempermudah akses pendanaan bagi industri berorientasi ekspor yang menyerap banyak tenaga kerja, seperti tekstil, furnitur, dan sepatu. Ia akan memanfaatkan Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI) yang dinilainya memiliki dana cukup besar namun belum optimal.

"Jadi ada tetap dorongan ke sektor riil. Kalau dari kita ya akan kasih insentif di mobil listrik, motor listrik. Nanti akan perbaikin tadi akses kependanaan seperti apa. Dari perusahaan-perusahaan ekspor orientasi seperti tekstil, furniture, sepatu. Saya akan panggil rapat lagi dalam waktu dekat, supaya mereka punya akses kependanaan yang lebih bagus dan lebih murah. Saya bisa masuk lewat LPEI," kata Purbaya.

Purbaya optimistis pertumbuhan ekonomi tahun ini dapat mencapai kisaran 5,6-6 persen, seiring dengan berbagai stimulus yang digulirkan pemerintah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags